Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH MUHAMAD MUHIDIN BIN TAROYO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-896/M.3.43/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MUHIDIN BIN TAROYO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa mereka terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa Ahmad FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN (Penuntutan terpisah) dan terdakwa SURANTO Bin KADARISMAN dan MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (Alm) (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Ds. Karangmalang Kec Kedungbanteng Kab Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa izin (pihak lain selain holding BUMN pupuk, Distributor dan pengecer) melakukan perdagangan yaitu penyaluran dan memperjual belikan  barang-barang dalam pengawasan yaitu pupuk bersubsidi, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO dihubungi oleh saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN (Penuntutan terpisah) kemudian Terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO melakukan pemesanan sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi merk UREA atau sebanyak 30 (tiga puluh) sak dengan harga Rp. 220.000,- / sak @50 kg kepada saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN. Kemudian disepakati pupuk tersebut akan diturunkan di Jalan Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal tepatnya didepan toko Sembako Amin. Kemudian saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN menyuruh saksi SURANTO bin KADARISMAN (Penuntutan terpisah) untuk membawa pupuk UREA dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel, No.Pol: G-8984-BG,warna Kuning Kombinasi yang dipinjam oleh saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN. 

Bahwa saksi SURANTO bin KADARISMAN disuruh oleh saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah ke Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal. Bahwa yang saksi SURANTO bin KADARISMAN bongkar di Jalan Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal berjumlah 1 (satu) ton atau 20 (dua puluh) sak sedangkan di sebuah rumah yang tidak diketahui milik siapa sebanyak 1,5 (satu setengah) ton atau 30 (tiga puluh) sak. Namun ketika saksi SURANTO bin KADARISMAN menurunkan 20 (dua puluh) sak pupuk UREA di jalan di Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal untuk diterima oleh terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) namun demikian terdakwa dan saksi SURANTO ditangkap oleh petugas dari Polda Jawa Tengah.

Saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan saksi SURANTO bin KADARISMAN menjual pupuk jenis UREA kepada terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO untuk kemudian oleh terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO dijual lagi kepada petani di daerah tersebut dengan harga sebesar Rp. 225.000,- /  sak @50 kg. Terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO membayar pupuk tersebut dengan cara tunai setelah pupuk yang telah dibeli oleh Terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO telah laku terjual dan dibayar oleh para petani yang membelinya.

Bahwa pupuk UREA tersebut saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN peroleh dari seseorang yang bernama Sdr. ANDRE (DPO) dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 Kg.

Bahwa benar saksi AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN, saksi SURANTO bin KADARISMAN dan Terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO bukanlah holding BUMN pupuk, Distributor ataupun pengecer yang diberikan ijin untuk menjual, membeli dan/ atau menyalurkan pupuk bersubsidi.

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU Drt No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan R.I No. 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya