Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR BKK KAB TEGAL (PERSERODA) 1.HARIMAN ISNAEN
2.MUHLISOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KAB TEGAL (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARIMAN ISNAEN
2MUHLISOH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.241.013,00
Petitum
  1. Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 02/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/I/2023.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 02/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/I/2023.
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.118.601.998,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran Para Tergugat sebesar Rp. 18.241.013,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp. 7.440.480,-
    Tunggakan Bunga Rp. 10.440.248,-
    Denda Rp. 360.285,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kedungbanteng Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal dengan bukti kepemilikan  Sertifikat Hak Milik (SHM) No.319 atas nama TONY SUDIRYO, dengan luas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 84/Karanganyar/2002 tanggal 21 bulan mei tahun 2002, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak