Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 255 /M.3.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------ Bahwa ia terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR, pada tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat dirumah Saksi WATMI Binti TITO yang beralamat di Ds. Pacul Rt. 23 Rw. 06 Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara  : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa tanggal 16 September 2025 pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR memasuki rumah Saksi WATMI Binti TITO secara diam-diam melalui pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian terdakwa kedalam kamar Sdr. SYAHRUL yang tidak tertutup pintunya untuk mencuri pakaian Sdr. SYAHRUL, kemudian terdakwa melihat HP dikamar Saksi WATMI Binti TITO karena pintunya terbuka dan terdakwa berniat untuk mengambilnya, lalu terdakwa memasuki kamar Saksi WATMI Binti TITO namun ketika terdakwa akan mengambil HP milik saksi WATIM, Saksi WATMI Binti TITO terbangun dan mempergoki terdakwa, kemudian saksi WATIM berusaha memegangi terdakwa namun terdakwa memukul wajah Saksi WATMI Binti TITO dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai mata kanan dan kiri lalu terdakwa mengambil bantal yang ada disitu untuk membengkam wajah Saksi WATMI Binti TITO sampai saksi WATMI berteriak meminta tolong setelah itu, terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah.
  • Bahwa pada saat terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR melakukan pemukulan ke wajah Saksi WATMI Binti TITO kemudian membekap wajah Saksi WATMI Binti TITO dengan posisi Saksi WATMI Binti TITO tertidur diatas kasur dan terdakwa berdiri di sebelah kanan Saksi WATMI Binti TITO, lalu tangan kanan terdakwa memukul wajah Saksi WATMI Binti TITO sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya terdakwa mengambil bantal disebelah Saksi WATMI Binti TITO dan membekapnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No: 1045.a/RSMS/XII/2025, tertanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Siaga Kabupaten Tegal yang ditanda tangani oleh dr. Azda Aulia Fajri selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit tersebut, atas pemeriksaan terhadap Sdri. WATMI:

Pemeriksaan Tubuh Bagian Luar :  Permukaan Kulit Tubuh :

  • Pada korban ditemukan 2 (dua) buah luka memar pada mata kanan, salah satu berukuran 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) x 2 (dua) centimeter warna merah keunguan, dan luka lainnya berukuran 1,2 (satu koma dua) x 0,7 (nol koma tujuh) centimeter warna keunguan
  • Terdapat luka memar pada mata kiri, melingkupi kedua kelopak mata kiri ukuran 4,9 (empat koma sembilan) x 3,5 (tiga koma lima) centimeter warna biru keunguan. Terdapat perubahan warna selaput bening merah
  • Terdapat luka memar pada pelipih mata kiri ukuran 2 (dua) x 2 (dua) centimeter warna kemerahan
  • Terdapat luka leher pada jari telunjuk kiri, dasar luka kulit dalam. Terdapat pendarahan yang sudah berhenti.

Kesimpulan        : Pada pemeriksaan korban wanita ini ditemukan beberapa luka memar di sekitar kedua mata dan pelipis kiri dan luka lecet pada jari tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam melaksanakan pekerjaan untuk sementara waktu.

  • Bahwa terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR tidak meminta ijin kepada Saksi WATMI Binti TITO saat akan memasuki rumah Saksi WATMI Binti TITO dan kemudian melakukan penganiayaan kepada Saksi WATMI Binti TITO.
  • Bahwa terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR belum sempat mengambil baju dan HP yang berada dirumah Saksi WATMI Binti TITO, karena terdakwa terlanjur diketahui oleh Saksi WATMI Binti TITO.
  • Akibat dari perbuatan tersebut saksi WATMI merasakan sakit di kedua matanya serta sempat diobati di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal namun tidak di rawat inap, hanya dibersihkan dan diobati saja luka tersebut.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) Ke-a Jo. Pasal 17 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

------- Bahwa ia Terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR, pada tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat dirumah Sdr. WATMI yang beralamat di Ds. Pacul Rt. 23 Rw. 06 Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara  : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa tanggal 16 September 2025 pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR memasuki rumah Saksi WATMI Binti TITO secara diam-diam melalui pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian terdakwa kedalam kamar Sdr. SYAHRUL yang tidak tertutup pintunya untuk mencuri pakaian Sdr. SYAHRUL, kemudian terdakwa melihat HP dikamar Saksi WATMI Binti TITO karena pintunya terbuka dan terdakwa berniat untuk mengambilnya, lalu terdakwa memasuki kamar Saksi WATMI Binti TITO namun ketika terdakwa akan mengambil HP milik saksi WATIM, Saksi WATMI Binti TITO terbangun dan mempergoki terdakwa, kemudian saksi WATIM berusaha memegangi terdakwa namun terdakwa memukul wajah Saksi WATMI Binti TITO dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai mata kanan dan kiri lalu terdakwa mengambil bantal yang ada disitu untuk membengkam wajah Saksi WATMI Binti TITO sampai saksi WATMI berteriak meminta tolong setelah itu, terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah.
  • Bahwa pada saat terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR melakukan pemukulan ke wajah Saksi WATMI Binti TITO kemudian membekap wajah Saksi WATMI Binti TITO dengan posisi Saksi WATMI Binti TITO tertidur diatas kasur dan terdakwa berdiri di sebelah kanan Saksi WATMI Binti TITO, lalu tangan kanan terdakwa memukul wajah Saksi WATMI Binti TITO sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan kanan terdakwa dan mengenai mata kanan dan kiri saksi WATMI selanjutnya terdakwa mengambil bantal disebelah Saksi WATMI Binti TITO dan membekapnya.
  • Bahwa terdakwa tidak jadi mengambil HP milik saksi WATMI karena saksi WATMI sudah bangun dan memergoki terdakwa.
  • Bahwa terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR tidak meminta ijin kepada Saksi WATMI Binti TITO saat akan memasuki rumah Saksi WATMI Binti TITO dan kemudian melakukan penganiayaan kepada Saksi WATMI Binti TITO.
  • Bahwa terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR belum sempat mengambil baju dan HP yang berada dirumah Saksi WATMI Binti TITO, karena terdakwa terlanjur diketahui oleh Saksi WATMI Binti TITO.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf-e Jo. Pasal 17 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

------------ Bahwa ia terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR, pada tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat dirumah Saksi WATMI Binti TITO yang beralamat di Ds. Pacul Rt. 23 Rw. 06 Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa tanggal 16 September 2025 pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR memasuki rumah Saksi WATMI Binti TITO secara diam-diam melalui pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian terdakwa kedalam kamar Sdr. SYAHRUL yang tidak tertutup pintunya untuk mencuri pakaian Sdr. SYAHRUL, kemudian terdakwa melihat HP dikamar Saksi WATMI Binti TITO karena pintunya terbuka dan terdakwa berniat untuk mengambilnya, lalu terdakwa memasuki kamar Saksi WATMI Binti TITO namun ketika terdakwa akan mengambil HP milik saksi WATIM, Saksi WATMI Binti TITO terbangun dan mempergoki terdakwa, kemudian saksi WATIM berusaha memegangi terdakwa namun terdakwa memukul wajah Saksi WATMI Binti TITO dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai mata kanan dan kiri lalu terdakwa mengambil bantal yang ada disitu untuk membengkam wajah Saksi WATMI Binti TITO sampai saksi WATMI berteriak meminta tolong setelah itu, terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah.
  • Bahwa pada saat terdakwa TRI BAGUS PRAKOSA Bin SUBUR MAKMUR melakukan pemukulan ke wajah Saksi WATMI Binti TITO kemudian membekap wajah Saksi WATMI Binti TITO dengan posisi Saksi WATMI Binti TITO tertidur diatas kasur dan terdakwa berdiri di sebelah kanan Saksi WATMI Binti TITO, lalu tangan kanan terdakwa memukul wajah Saksi WATMI Binti TITO sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya terdakwa mengambil bantal disebelah Saksi WATMI Binti TITO dan membekapnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No: 1045.a/RSMS/XII/2025, tertanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Siaga Kabupaten Tegal yang ditanda tangani oleh dr. Azda Aulia Fajri selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit tersebut, atas pemeriksaan terhadap Sdri. WATMI:

Pemeriksaan Tubuh Bagian Luar :  Permukaan Kulit Tubuh :

  • Pada korban ditemukan 2 (dua) buah luka memar pada mata kanan, salah satu berukuran 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) x 2 (dua) centimeter warna merah keunguan, dan luka lainnya berukuran 1,2 (satu koma dua) x 0,7 (nol koma tujuh) centimeter warna keunguan
  • Terdapat luka memar pada mata kiri, melingkupi kedua kelopak mata kiri ukuran 4,9 (empat koma sembilan) x 3,5 (tiga koma lima) centimeter warna biru keunguan. Terdapat perubahan warna selaput bening merah
  • Terdapat luka memar pada pelipih mata kiri ukuran 2 (dua) x 2 (dua) centimeter warna kemerahan
  • Terdapat luka leher pada jari telunjuk kiri, dasar luka kulit dalam. Terdapat pendarahan yang sudah berhenti.

Kesimpulan      : Pada pemeriksaan korban wanita ini ditemukan beberapa luka memar di sekitar kedua mata dan pelipis kiri dan luka lecet pada jari tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam melaksanakan pekerjaan untuk sementara waktu.

  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, merasakan sakit di kedua matanya serta sempat diobati di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal namun tidak di rawat inap, hanya dibersihkan dan diobati saja luka tersebut selain itu saksi WATMI Binti TITO merasakan sakit di kedua mata saksi dan sempat terganggu dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari saksi korban sebagai IRT untuk sementara waktu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya