| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa HERI KISWANTO Alias Engkis Bin Abdul Khanan (Alm) pada Hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Bulakwaru RT 06 RW 02, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. IWAN (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan whatsapp dengan nomor +6285881899323 dan nomor +6281949203186 saat itu Sdr. IWAN (DPO) memberitahukan bahwa paket sabu tersedia sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan meminta terdakwa untuk segera ke Jakarta dengan tujuan mengambil paket sabu tersebut. Sesuai dengan kesepatakan antara terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO) paket sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut dihargai senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun demikian pembayarannya akan dilakukan secara bertahap saat paket sabu terjual. Di hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib terdakwa seorang diri dengan menggunakan bus umum menuju Kota Jakarta. Setibanya di Kota Jakarta pada Hari Selasa tangal 10 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. IWAN (DPO) dengan maksud mengabari bahwa terdakwa sudah di Kota Jakarta, mengetahui hal tersebut selanjutnya Sdr. IWAN (DPO) mengarahkan terdakwa menuju lokasi maping pengambilan paket sabu. Setibanya di lokasi maping yang diarahkan Sdr. IWAN (DPO) yaitu di sekitar Patung Proklamasi ikut Kel. Menteng Kota Jakarta Pusat terdakwa mencari keberadaan paket sabu tersebut, hingga selanjutnya dari samping pohon di sekitar wilayah tersebut dengan posisi tergeletak di atas tanah terdakwa menemukan paket sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram pesanan terdakwa tersebut. Setelah berhasil mendapatkan paket sabu pesanannya tersebut pada hari yang sama sekira pukul 06.30 Wib dengan menggunakan bus umum terdakwa kembali pulang ke Tegal. Setelah berada di rumah selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam terdakwa mengemas paket sabu tersebut menjadi kemasan lebih kecil yaitu paket ukuran 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan paket ukuran 0,5 (nol koma lima) gram dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain. Pada Hari Rabu tangal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.22 Wib terdakwa menjual paket tersebut yang tidak terdakwa kenal kemudian dari hasil penjualannya tersebut terdakwa mencicil uang pembayaran kepada Sdr. IWAN (DPO) sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa lakukan melalui aplikasi dompet digital Dana miliknya ke rekening Bank BCA milik Sdr. IWAN (DPO) atas nama ANI WARNASARI No.Rekening: 5750796054.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib di dalam rumah terdakwa di Desa Bulakwaru, Kec. Tarub, Kab. Tegal terdakwa yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar seorang diri didatangi Petugas Kepolisian. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa benar dirinya menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledehan dan benar dari dalam rumah yang tersangka tempati di atas ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang berisi 4 (empat) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan potongan sedotan warna kuning dengan berat keseluruhan / bruto 2,01 (dua koma nol satu) gram yang pada saat ditemukan posisinya tergeletak di atas lantai. Setelah dilanjutkan penggeledahan dari dalam lemari yang berada di dapur Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang berisi 6 (enam) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat keseluruhan / bruto 6,33 (enam koma tiga tiga) gram. Petugas Kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bertuliskan Teh Pucuk yang terpasang 2 (dua) buah sedotan warna bening dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang pada saat ditemukan barang bukti tersebut berada di dalam lemari dapur. Petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 14C, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 861139072752524, Nomor IMEI 2: 861139072752532, Nomor Simcard : +6281949203186 milik terdakwa yang pada saat ditemukan berada dalam genggaman tangannya. Petugas Kepolisian juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang pada saat ditemukan berada di dalam dompet hitam milik terdakwa yang berada di dalam saku celana. Selanjutnya terhadap diri terdakwa beserta barang bukti yang dtemukan dibawa menuju Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2026, tanggal 12 Februari 2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
-
- BB - 60/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 5,05543 (lima koma nol lima lima empat tiga) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
- BB - 61/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,93007 (nol koma sembilan tiga nol nol tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,09106 (nol koma nol sembilan satu nol enam) yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 12 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-60/2025/NNF, BB-61/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
- Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan Bin Wasiyo dan Saksi M. ILHAM SATRIO P., S.H. bin DJONI ISMANTORO mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa HERI KISWANTO Alias Engkis Bin Abdul Khanan (Alm) pada Hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Bulakwaru RT 06 RW 02, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ---
- Berawal pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib petugas kepolisian mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang transaksi narkotika di daerah sekitar Desa Bulakwaru Kec. Tarub Kab. Tegal. Kemudian petugas kepolisian mendapatkan alamat yang dimaksud tepatnya di rumah terdakwa. Di hari yang sama sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar seorang diri tiba-tiba didatangi Petugas Kepolisian. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa benar dirinya menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledehan dan benar dari dalam rumah yang tersangka tempati di atas ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang berisi 4 (empat) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan potongan sedotan warna kuning dengan berat keseluruhan / bruto 2,01 (dua koma nol satu) gram yang pada saat ditemukan posisinya tergeletak di atas lantai. Setelah dilanjutkan penggeledahan dari dalam lemari yang berada di dapur Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang berisi 6 (enam) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat keseluruhan / bruto 6,33 (enam koma tiga tiga) gram. Petugas Kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bertuliskan Teh Pucuk yang terpasang 2 (dua) buah sedotan warna bening dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang pada saat ditemukan barang bukti tersebut berada di dalam lemari dapur. Petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 14C, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 861139072752524, Nomor IMEI 2: 861139072752532, Nomor Simcard : +6281949203186 milik terdakwa yang pada saat ditemukan berada dalam genggaman tangannya. Petugas Kepolisian juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang pada saat ditemukan berada di dalam dompet hitam milik terdakwa yang berada di dalam saku celana. Selanjutnya terhadap diri terdakwa beserta barang bukti yang dtemukan dibawa menuju Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2026, tanggal 12 Februari 2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
- BB - 60/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 5,05543 (lima koma nol lima lima empat tiga) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
- BB - 61/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,93007 (nol koma sembilan tiga nol nol tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,09106 (nol koma nol sembilan satu nol enam) yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 12 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-60/2025/NNF, BB-61/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
- Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan Bin Wasiyo dan Saksi M. Ilham Satrio P., S.H. Bin Djoni Ismantoro mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |