Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Slw 1.SATENO, SH, MH
2.Diah Rahmawati, SH.,MH.
SOMARI Als TUMBAL Bin Alm SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2271/M.3.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATENO, SH, MH
2Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOMARI Als TUMBAL Bin Alm SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

           Bahwa ia terdakwa SOMARI  Alias TUMBAL  Bin SODIKIN pada hari Senin  tanggal  21 Juli  2025, sekira jam 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di RT.022  RW.005 Desa  Harjosari Kidul  Kecamatan Adiwarna  Kabupaten Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut   : --------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan permainan judi jenis togel Hongkong bertindak sebagai pengecer dan  bandar perjudian yang bertugas menerima / menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang dan bertanggungjawab atas terselenggaranya aktifitas perjudian yang Terdakwa lakukan  dengan cara pada pukul 20.30 Wib terdakwa keliling disekitar kampung sampai pukul 22.30 Wib, apabila ada yang berkumpul terdakwa  dekati dan terdakwa tawari apakah mau pasang nomor perjudian, apabila ada yang menebak nomor atau pemasang langsung mencatat nomor sesuai kehendak pemasang  antara 2, 3, 4 dan pasangan colok atau terdakwa yang menulis angka dari pemasang  kemudian terdakwa  tulis dalam kupon,  meliputi : tanggal; bulan; tahun; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan, kemudian uang pasangan judi dari pemasang langsung terdakwa  terima kemudian di foto dengan HP terdakwa kemudian disimpan di galeri handphone terdakwa  dan apabila tebakan pemasang  cocok dengan yang dikeluarkan oleh angka togel Hongkong pada pukul 23.00 wib dengan cara terdakwa mengakses Internet menggunakan hand Phone membuka Google kemudian terdakwa  ketik Live draw hk, langsung keluar nomor atau angka togel Hongkong yang keluar. Setelah terdakwa  mengetahui angka pasangan judi yang telah keluar terdakwa mengecek arsip pasangan judi guna untuk mengetahui apakah ada pemasang yang beruntung / tembus atau mendapatkan hadiah, pemasang yang beruntung / tembus atau mendapatkan hadiah dari terdakwa berupa uang tunai yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 65 kali lipat dari besar pasangan, Tebakan 3 angka mendapat 250 kali lipat dari besar pasangan, Tebakan 4 angka mendapat 2.500 kali lipat dari besar pasangan  dan Pemasang Colok Jitu/ colok tepat artinya tebakan satu angka tepat dari empat angka pasangan judi yang telah keluar, kalau tepat hadiahnya 9 kali lipat dari uang pasangan misalkan pasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hadiahnya Rp. 90.000,- (sempilan puluh ribu rupiah), dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh angka togel Hongkong maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik Terdakwa sendiri, Omset yang terdakwa dapatkan setiap bukaan rata-rata Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang hasil perjudian tersebut untuk terdakwa sendiri, dan apabila ada pemenang juga terdakwa  bayar sendiri  yang ambilkan dari hasil perjudian tersebut,  kemudian pada hari Senin  tanggal  21 Juli  2025, sekitar jam 22.30 Wib,, petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat  sedang menunggu pembeli atau pemasang di rumah terdakwa  yang beralamat RT.022/RW.005  Desa  Harjosari Kidul  Kecamatan Adiwarna   Kabupaten Tegal  dan  menyita Uang tunai Rp 468.000,- (empat ratus enam puluh  ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan Simcard nomor: 0087821349372 yang didalamnya ada  Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan dikirim ke terdakwa, menggunakan aplikasi WA yang ada di Handphone OPPOA57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI2: 860173068200140, Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan dikirim ke terdakwa, menggunakan aplikasi WA yang ada di Handphone OPPOA57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI 2: 860173068200140 dan Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan telah disetorkan atau dikirim kepada pengepul melalui pesan Whatsapp di ambil dari Handphone OPPO  Model A57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI2: 860173068200140,  Selanjutnya, terdakwa dan barang-bukti dibawa ke Kantor Distreskrimum Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut., setelah diperiksa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang-bukti dibawa ke Kantor Distreskrimum Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut., setelah diperiksa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Solichul Huda, M.Kom bahwa perbuatan Terdakwa SOMARI Als TUMBAL Bin Alm SODIKIN yang mentransimisikan dokumen elektronik dan atau informasi elektronik ke akun WA nomor 087736693565 yang tersimpan atas nama Andi pada tanggal 21 Juli 2025 masing-masing jam 21.52, 21.54. 22.05, dan mentransmisikan dokumen elektronik dan atau informasi elektronik ke Akun WA nomor 085325815099 yang tersimpan atas nama Pri pada tanggal 20 Juli 2025 masing-masing jam 13.18, 13.27, 22.25. Dan memasukkan angka pemasangan judi dari masyakarakat ke web judi LIVE DRAW HK menggunakan Handphone OPPO A57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI2: 860173068200140 yang diakui milik SOMARI Alias TUMBAL Bin  SODIKIN, termasuk setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

  ATAU

     Kedua

Bahwa ia terdakwa SOMARI  Alias TUMBAL  Bin SODIKIN pada hari Senin  tanggal  21 Juli  2025, sekitar jam 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat RT.022/RW.005  Desa  Harjosari Kidul  Kecamatan Adiwarna Kabupaten Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut 

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan permainan judi jenis togel Hongkong bertindak sebagai pengecer dan  bandar perjudian yang bertugas menerima / menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang dan bertanggungjawab atas terselenggaranya aktifitas perjudian yang Terdakwa lakukan  dengan cara pada pukul 20.30 Wib terdakwa keliling disekitar kampung sampai pukul 22.30 Wib, apabila ada yang berkumpul terdakwa  dekati dan terdakwa tawari apakah mau pasang nomor perjudian, apabila ada yang menebak nomor atau pemasang  langsung mencatat nomor sesuai kehendak pemasang  antara 2, 3, 4 dan pasangan colok atau terdakwa yang menulis angka dari pemasang  kemudian terdakwa  tulis dalam kupon,  meliputi : tanggal; bulan; tahun; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan,   kemudian uang pasangan judi dari pemasang langsung terdakwa  terima kemudian di foto dengan HP terdakwa kemudian disimpan di galeri handphone terdakwa   dan apabila tebakan pemasang  cocok dengan yang dikeluarkan oleh angka togel Hongkong pada pukul 23.00 wib dengan cara terdakwa mengakses Internet menggunakan hand Phone membuka Google kemudian terdakwa   ketik Live draw hk, langsung keluar nomor atau angka togel Hongkong yang keluar. Setelah terdakwa  mengetahui angka pasangan judi yang telah keluar terdakwa mengecek arsip pasangan judi guna untuk mengetahui apakah ada pemasang yang beruntung / tembus atau mendapatkan hadiah,  pemasang yang beruntung / tembus atau mendapatkan hadiah dari  terdakwa berupa uang tunai  yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 65 kali lipat dari besar pasangan, Tebakan 3 angka mendapat 250 kali lipat dari besar pasangan, Tebakan 4 angka mendapat 2.500 kali lipat dari besar pasangan  dan Pemasang  Colok Jitu/ colok tepat artinya tebakan satu angka tepat dari empat angka pasangan judi yang telah keluar, kalau tepat hadiahnya 9 kali lipat dari uang pasangan misalkan pasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hadiahnya Rp. 90.000,-(sempilan puluh ribu rupiah)  Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh angka togel Hongkong maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik Terdakwa sendiri, Omset yang terdakwa dapatkan setiap bukaan rata rata Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang hasil perjudian tersebut untuk terdakwa sendiri, dan apabila ada pemenang juga terdakwa  bayar sendiri  yang ambilkan dari hasil perjudian tersebut,  kemudian pada hari Senin  tanggal  21 Juli  2025, sekitar jam 22.30 Wib,, petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat  sedang menunggu pembeli atau pemasang di rumah terdakwa  yang beralamat RT.022/RW.005  Desa  Harjosari Kidul  Kecamatan Adiwarna   Kabupaten Tegal  dan  menyita Uang tunai Rp 468.000,- (empat ratus enam puluh  ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan Simcard nomor: 0087821349372 yang didalamnya ada  Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan dikirim ke terdakwa, menggunakan aplikasi WA yang ada di Handphone OPPOA57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI2: 860173068200140, Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan dikirim ke terdakwa, menggunakan aplikasi WA yang ada di Handphone OPPOA57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI 2: 860173068200140 dan Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan telah disetorkan atau dikirim kepada pengepul melalui pesan Whatsapp di ambil dari Handphone OPPO  Model A57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI2: 860173068200140,  Selanjutnya terdakwa dan barang-bukti dibawa ke Kantor Distreskrimum Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut., setelah diperiksa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      Ketiga

Bahwa ia terdakwa SOMARI  Alias TUMBAL  Bin SODIKIN pada hari Senin  tanggal  21 Juli  2025, sekitar jam 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat RT.022/RW.005  Desa  Harjosari Kidul  Kecamatan Adiwarna   Kabupaten Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja menawarkan  atau memberi kesempatan  kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat  atau dipenuhinya sesuatu tatacara atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut   :

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan permainan judi jenis togel Hongkong bertindak sebagai pengecer dan  bandar perjudian yang bertugas menerima / menampung angka pasangan judi berikiut nominal uang pasangan judi dari para pemasang dan bertanggungjawab atas terselenggaranya aktifitas perjudian yang terdakwa lakukan  dengan cara pada pukul 20.30 Wib terdakwa keliling disekitar kampung sampai pukul 22.30 Wib, apabila ada yang berkumpul terdakwa  dekati dan terdakwa tawari apakah mau pasang nomor perjudian, apabila ada yang menebak nomor atau pemasang  langsung mencatat nomor sesuai kehendak pemasang  antara 2, 3, 4 dan pasangan colok atau terdakwa yang menulis angka dari pemasang  kemudian terdakwa  tulis dalam kupon,  meliputi : tanggal; bulan; tahun; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan,   kemudian uang pasangan judi dari pemasang langsung terdakwa  terima kemudian di foto dengan HP terdakwa kemudian disimpan di galeri handphone terdakwa   dan apabila tebakan pemasang  cocok dengan yang dikeluarkan oleh angka togel Hongkong pada pukul 23.00 wib dengan cara terdakwa mengakses Internet menggunakan hand Phone membuka Google kemudian terdakwa   ketik Live draw hk, langsung keluar nomor atau angka togel Hongkong yang keluar. Setelah terdakwa  mengetahui angka pasangan judi yang telah keluar terdakwa mengecek arsip pasangan judi guna untuk mengetahui apakah ada pemasang yang beruntung / tembus atau mendapatkan hadiah,  pemasang yang beruntung / tembus atau mendapatkan hadiah dari  terdakwa berupa uang tunai  yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 65 kali lipat dari besar pasangan, Tebakan 3 angka mendapat 250 kali lipat dari besar pasangan, Tebakan 4 angka mendapat 2.500 kali lipat dari besar pasangan  dan Pemasang  Colok Jitu/ colok tepat artinya tebakan satu angka tepat dari empat angka pasangan judi yang telah keluar, kalau tepat hadiahnya 9 kali lipat dari uang pasangan misalkan pasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hadiahnya Rp. 90.000,-(sempilan puluh ribu rupiah)  Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh angka togel Hongkong maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik Terdakwa sendiri, Omset yang terdakwa dapatkan setiap bukaan rata rata Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang hasil perjudian tersebut untuk terdakwa sendiri, dan apabila ada pemenang juga terdakwa  bayar sendiri  yang ambilkan dari hasil perjudian tersebut,  kemudian pada hari Senin  tanggal  21 Juli  2025, sekitar jam 22.30 Wib,, petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat  sedang menunggu pembeli atau pemasang di rumah terdakwa  yang beralamat RT.022/RW.005  Desa  Harjosari Kidul  Kecamatan Adiwarna   Kabupaten Tegal  dan  menyita Uang tunai Rp 468.000,- (empat ratus enam puluh  ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan Simcard nomor: 0087821349372 yang didalamnya ada  Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan dikirim ke terdakwa, menggunakan aplikasi WA yang ada di Handphone OPPOA57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI2: 860173068200140, Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan dikirim ke terdakwa, menggunakan aplikasi WA yang ada di Handphone OPPOA57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI 2: 860173068200140 dan Screenshot bukti angka pasangan judi yang telah ditebak oleh masyarakat dan telah disetorkan atau dikirim kepada pengepul melalui pesan Whatsapp di ambil dari Handphone OPPO  Model A57 model CPH2387 warna hitam dengan nomor: 087821349372, IMEI 1: 860173068200157; IMEI2: 860173068200140,  Selanjutnya, terdakwa dan barang-bukti dibawa ke Kantor Distreskrimum Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut., setelah diperiksa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya