Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Slw NUR ALI LUTFIATUN AMALIANA Binti H MOH YUSUF (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Catur Wildanil Ukhro,SHNUR ALI
Tergugat
NoNama
1LUTFIATUN AMALIANA Binti H MOH YUSUF (ALM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukun dan berkekuatan hukum sebagai Perjanjian Bantuan Hukum atas Surat Kuasa Khusus Nomor: 023/NdP-SPBH/X/2023 tertanggal 15 Oktober 2023;
  3. Menyatakan sah demi hukun dan berkekuatan hukum sebagai Perikatan atas Surat Perjanjian Fee Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan nomor: 0191/NDR-SFBH/VIII/2023, tertanggal 15 Agustus 2023;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.508.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT dan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Memerintahkan kepada  TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak