| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah dan bangunan SHM No. 01393 dengan luas 61 m2 yang terletak di Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal yang diletakan atas nama TERGUGAT I dan SHM NO.01283 dengan luas 1375 m2 yang terletak di Buniwah , Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal yang diletakan atas nama TERGUGAT III;-
- Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) ---------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar sebesar Rp. 82.495.503,- (delapan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.-
- Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No. 01393 dengan luas 61 m2 yang terletak di Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dan SHM NO.01283 dengan luas 1375 m2 yang terletak di Buniwah , Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.-------------------------------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono) |