Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD DEFI Bin ABDUL JALIL bersama-sama dengan MUNIP alias REMBES (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 00.53 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2024 wib, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Dukuh wringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wib saat berada di teras depan rumah MUNIP alias REMBES di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, terdakwa bersama MUNIP alias REMBES mengkonsumsi atau menggunakan narkotika golongan I jenis shabu yang mana shabu tersebut beserta bong (alat hisap shabu) adalah milik MUNIP alias REMBES;
- Bahwa setelah selesai mengkonsumsi atau menggunakan shabu tersebut, terdakwa bersama dengan MUNIP alias REMBES dengan mengunakan 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vixion warna Hitam Merah, Nomor polisi : G-6486-OZ, tahun 2016, Nomor Rangka : MH3RG1810GK220564, Nomor Mesin : G3E7E0221089 pergi menuju ke rumah terdakwa di Desa Wringinjenggot Rt. 001/001, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal yang mana terdakwa yang mengendari motor tersebut sementara MUNIP alias REMBES membonceng di belakang;
- Bahwa saat berada di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menelpon orang yang bisa menerima gadai untuk memastikan bisa dan tidaknya orang tersebut menerima gadai mobil milik dari MUNIP alias REMBES yang selanjutnya masih di hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wib dari rumah terdakwa kembali menuju ke rumah MUNIP alias REMBES di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal untuk mengecek mobil yang akan di gadai MUNIP alias REMBES, namun kali ini MUNIP alias REMBES yang mengemudikan motor sementara terdakwa membonceng di belakang;
- Bahwa saat sampai di sebuah konter handphone yang berada di Dk. Yomani Desa yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, MUNIP alias REMBES memberhentikan sepeda motor yang dikendarai lalu meminta terdakwa untuk mentransfer uang lewat aplikasi dana sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut adalah uang terdakwa selanjutnya ditransfer kepada teman MUNIP alias REMBES yang terdakwa tidak kenal yang bernama JULIA;
- Bahwa kemudian MUNIP alias REMBES dan terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti lagi di pinggir jalan ikut Desa Lekakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal karena MUNIP alias REMBES menerima telpon dari seseorang yang terdakwa tidak tahu siapa orangnya dan saat itu MUNIP alias REMBES menyampaikan kepada terdakwa bahwa uang yang terdakwa transfer tersebut adalah uang pembayaran dari shabu yang di beli oleh MUNIP alias REMBES dan kekurangan pembeyarannya sebesar Rp. 400.000-, (empat ratus ribu rupiah) akan di bayar nanti yang selanjutnya terdakwa bersama MUNIP alias REMBES kembali berjalan menuju ke lokasi di mana shabu ditaruh untuk selanjutnya terdakwa ambil bersama MUNIP alias REMBES ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 00.53 wib terdakwa dan MUNIP alias REMBES berhenti di pinggir jalan ikut desa Dukuh wringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal setelah baik terdakwa maupun Sdr. MUNIP alias REMBES turun dari atas sepeda motor saat itu MUNIP alias REMBES menyampaikan kepada terdakwa bahwa foto lokasi di mana shabu yang di pesan atau di beli oleh Sdr. MUNIP alias REMBES di kirim ke handphone milik terdakwa tetapi pada saat terdakwa dan MUNIP alias REMBES berdiri di pinggir jalan ikut desa Dukuh wringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dating saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi EDWIN SALEH, S.H. Bin SUHARTO, yang merupakan anggota Polres Tegal, menangkap terdakwa sementara MUNIP alias REMBES berhasil melarikan diri;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ditanya oleh saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi EDWIN SALEH, S.H. Bin SUHARTO perihal keberadaan terdakwa besama teman terdakwa yang bernama MUNIP alias REMBES di lokasi tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa bersama MUNIP alias REMBES akan mengambil shabu yang kemudian saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi EDWIN SALEH, S.H. Bin SUHARTO memeriksa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15, warna Biru Dongker, Nomor IMEI 1 : 865994054585136, Nomor IMEI 2 : 865994054585128, Nomor Simcard : 082122255594 milik terdakwa dan menemukan chatingan serta foto lokasi dimana shabu yang sebelumnya dibeli oleh MUNIP alias REMBES ditaruh setelah itu terdakwa sendiri mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam potongan sedotan plastik warna hijau di atas tanah yang berada di desa Dukuh wringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal setelah itu terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polres Tegal untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa diketahui 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam potongan sedotan plastik warna hijau yang disita dari terdakwa adalah seberat kotor / bruto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1264/NNF/2024, tanggal 5 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB- 2756/2024/NNF seberat netto 1,17178 (satu koma satu tujuh satu tujuh delapan) yang disita dari tersangka Sdr. MUHAMMAD DEFI Bin ABDUL JALIL berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD DEFI Bin ABDUL JALIL bersama-sama dengan MUNIP alias REMBES (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 00.53 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2024 wib, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Dukuh wringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa dan MUNIP alias REMBES berada di pinggir jalan ikut desa Dukuh wringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal setelah itu MUNIP alias REMBES menyampaikan kepada terdakwa bahwa foto lokasi di mana shabu yang di kirim ke handphone milik terdakwa akan tetapi pada saat terdakwa dan MUNIP alias REMBES akan mengambil shabu tersebut tiba-tiba datang saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi EDWIN SALEH, S.H. Bin SUHARTO, yang merupakan anggota Polres Tegal, menangkap terdakwa sementara MUNIP alias REMBES berhasil melarikan diri;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ditanya oleh saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi EDWIN SALEH, S.H. Bin SUHARTO perihal keberadaan terdakwa besama teman terdakwa yang bernama MUNIP alias REMBES di lokasi tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa bersama MUNIP alias REMBES akan mengambil shabu yang kemudian saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan saksi EDWIN SALEH, S.H. Bin SUHARTO memeriksa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15, warna Biru Dongker, Nomor IMEI 1 : 865994054585136, Nomor IMEI 2 : 865994054585128, Nomor Simcard : 082122255594 milik terdakwa dan menemukan chatingan serta foto lokasi dimana shabu yang sebelumnya dibeli oleh MUNIP alias REMBES ditaruh setelah itu terdakwa sendiri mengambil dengan tangan kanan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam potongan sedotan plastik warna hijau di atas tanah yang berada di desa Dukuh wringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal setelah itu terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polres Tegal untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa diketahui 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam potongan sedotan plastik warna hijau yang disita dari terdakwa adalah seberat kotor / bruto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1264/NNF/2024, tanggal 5 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB- 2756/2024/NNF seberat netto 1,17178 (satu koma satu tujuh satu tujuh delapan) yang disita dari tersangka Sdr. MUHAMMAD DEFI Bin ABDUL JALIL berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD DEFI Bin ABDUL JALIL bersama-sama dengan MUNIP alias REMBES (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2024 wib, bertempat di rumah tempat tinggal MUNIP alias REMBES di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wib saat berada di teras depan rumah MUNIP alias REMBES di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, terdakwa bersama Sdr. MUNIP alias REMBES mengkonsumsi atau menggunakan narkotika golongan I jenis shabu yang mana shabu tersebut beserta bong (alat hisap shabu) adalah milik MUNIP alias REMBES;
- Bahwa cara mengkonsumsi atau menggunakan shabu tersebut adalah dengan menempatkan shabu berbentuk kristal bening kedalam pipet kaca kemudian dibakar menggunakan korek api gas selanjutnya diisap atau dihirup menggunakan sedotan plastic yang terhubung dengan botol yang telah diisi air, yang mana terdakwa dan MUNIP alias REMBES saling bergantian mengisap atau menghirup nya sampai shabu tersebut habis;
- Bahwa sesuai surat keterangan nomor sket : 215/V/2024 tanggal 4 mei 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Afita Wihda, sebagai Dokter Pemeriksa pada Klinik Sehat Polres Tegal, diketahui urin terdakwa positif mengandung amfetamine dan metamfetamin;
- Bahwa terdakwa menggunakan metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa diketahui bukan orang yang sedang menjalani pengobatan tertentu yang salah satu obatnya menurut resep dokter adalah metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.
------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. ---------------------------- |