| Dakwaan |
-------- Pada Hari Kamis, Tanggal 27 November 2025, sekitar Pukul 22.00 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA PURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, saat melintas di daerah wilayah Kec.Suradadi setibanya di jalan dekat Area Gang I Desa Sidoharjo Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal kami melihat ada sebuah rumah/toko yang menjual beberapa minuman botol yang saya curigai sebuah minuman beralkohol kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah botol minuman keras dengan memastikan melihat kandungan prosentase alkohol yang tertera di label botol kemasan yang di duga akan di jual oleh saudara MISRO BIN SUTAMAN (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol. ------------------------------------------------------------------------------------------- |