Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT ADIWERNA 1 1.RAHMANU
2.IDA FATONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT ADIWERNA 1
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMANU
2IDA FATONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.180.842,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1911XYLR/6059/11/2019 tanggal 21 November 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1911XYLR/6059/11/2019 tanggal 21 November 2019;
  5.  Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar  Rp.156.180.842,- (Seratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 159.180.842,- (Seratus lima puluh Sembilan juta serratus delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) yang terdiri dari:
    Tunggakan Pokok Rp. 126.959.600,-(Seratus dua puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah)
    Tunggakan Bunga Rp. 32.221.242,-(Tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.2488/Desa Adiwerna , Kabupaten Tegal atas nama WASICHI, dengan luas 81 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00696/Adiwerna/2013 tanggal 11 Februari 2013, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak