Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Slw FIRDAUS ANDIKA 1.ROKHANAH
2.SYAHRONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRDAUS ANDIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SOLEH, S.H., M.H.FIRDAUS ANDIKA
Tergugat
NoNama
1ROKHANAH
2SYAHRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 193.750.000,00
Petitum
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dan Para Tergugat hari Senin tertanggal 09 Oktober 2023;
3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang beserta bunga terhadap Penggugat dengan perincian :
a.  Pinjaman Pokok          : Rp. 125.000.000,-
b.  Bunga Pinjaman 5%    : Rp. 6.250.000,- x 11 bulan = Rp. 68.750.000,-
Total                             : Rp. 193.750.000,-
5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)
6.    Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan Para Tergugat berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan luas kurang lebih 188 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02026, surat ukur 00126/Karangjati/2011 tertanggal 04/02/2011 atas nama ROKHANAH yang terletak di Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan batas – batas :
-        Timur      : Tanah milik 1. Wahyudin 2. Siti Fatimah
-        Selatan    : Tanah milik H. Munawar
-        Barat       : Tanah milik Teguh
-        Utara       : Jalan Desa
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan uang paksa (Dwangsom) atas keterlamabatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- disetiap harinya sejak perkara ini diputus oleh pengadilan dan memiliki hukum yang tetap;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak