| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa WAWAN SETIAWAN Als. UNYIL Bin SUHARYANTO bersama dengan EDY SUSYANTO Als. CUS Bin SAHRONI (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam tahun 2024 atau bertempat di tepi sawah dibawah pohon pisang ikut Desa Gumalar Kec. Adiwerna Kab. Tegal, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa WAWAN SETIAWAN Als. UNYIL Bin SUHARYANTO bersama dengan EDY SUSYANTO Als. CUS Bin SAHRONI (DPO) berkeliling di sekitar kabupaten Tegal untuk mencari sasaran dengan mengendarai sepda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol: G-6187-AZ,
- Bahwa saat tiba di tepi sawah dibawah pohon pisang ikut Desa Gumalar Kec. Adiwerna Kab. Tegal , EDY SUSYANTO Als. CUS Bin SAHRONI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna merah No. Pol : G-6187-AZ NoKa: MH32P20047K632239 Nosin : 2P2632301 an. MUCHTADI milik saksi Mohammad Son Haji yang sedang diparkir dibawah pohon pisang, selanjutnya EDY SUSYANTO Als. CUS Bin SAHRONI (DPO) mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci yang dibawanya sendiri karena kunci asli masih pada penguasaan saksi Subroto , sedangkan Terdakwa tetap diatas sepeda motor miliknya sambil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya EDY SUSYANTO Als. CUS Bin SAHRONI (DPO) mengendarai sepeda motor yang diambilnya menuju daerah Brebes;
- Akibat peristiwa tersebut saksi Mohammad Son Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) ke-e dan f uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP; --------------- |