Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH PUTRA RAMADHAN BIN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 513/M.3.43/Eoh.2/05/202
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA RAMADHAN BIN SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa PUTRA RAMADHAN Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Universitas Bahmada Slawi di jalan Raya ikut Desa Kalisapu Kec. Slawi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa bersama dengan saksi RENDI NOVIAN KAREN als YESUS dan saksi RIKHI SHENIA menggunakan Spm Honda Vario warna hitam milik saksi RENDI NOVIAN ke wargokop di dekat Brigif 4 Dewa Ratna pada saat mereka akan pulang terdakwa di suruh oleh Sdr. TOMANG umur 20 Th alamat Ds. Karangmoncol Kec. Slawi Kab. Tegal yang terdakwa temui di warkop tersebut untuk mengamankan dua buah senjata yaitu golok dan celurit disimpan di tong sampang di depan warkop tersebut  kemudian terdakwa bersama saksi RENDI dan saksi RIKHI keluar dari warkop tersebut dan terdakwa bawa kedua senjata tersebut terdakwa membonceng dibelakang kemudian saksi RIKHI menyetir sepeda motor serta saksi RENDI membonceng didepan  , kemudian di perjalanan tepatnya di pertigaan Kalisapu mereka berpapasan dengan saksi BANGKIT yang menggunakan sepeda motor Nmax tersebut dan pada saat berpapasan dengan saksi BANGKIT menanyakan apa yang terdakwa bawa kemudian terdakwa memperlihatkan golok yang terdakwa bawa tersebut kemudian terdakwa menyabetkan / mengayunkan golok tersebut ke orang itu dan mengenai  kepala atas saksi BANGKIT yang kebetulan menggunakan helm. Setelah itu, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri ke arah barat dan ternyata saksi BANGKIT mengejar terdakwa dan teman teman dan di daerah gumayun saksi BANGKIT masih mengejar terdakwa kemudian terdakwa mencoba membacok saksi BANGKIT dengan mengayunkan senjata tajam berupa golok dengan gagang plastik warna hitam yang terdakwa pegang secara acak ke arah saksi BANGKIT sehingga saksi BANGKIT melambat dan tidak mengejar terdakwa.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata tajam berupa satu buah golok dengan gagang plastik warna hitam tersebut.

Bahwa terdakwa membawa golok dengan gagang plastik warna hitam dengan tujuan untuk tawuran dan terdakwa ayunkan ke arah saksi BANGKIT untuk menakuti dan mengancam saksi BANGKUT agar tidak mengejar terdakwa.

Bahwa senjata tajam tersebut bukanlah alat dapur atau alat pertanian atau alat lain yang digunakan dalam pekerjaan.

------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa PUTRA RAMADHAN Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Universitas Bahmada Slawi di jalan Raya ikut Desa Kalisapu Kec. Slawi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa bersama dengan saksi RENDI NOVIAN KAREN alsa YESUS dan saksi RIKHI SHENIA menggunakan Spm Honda Vario warna hitam milik saksi RENDI NOVIAN ke wargokop di dekat Brigif 4 Dewa Ratna pada saat mereka akan pulang terdakwa di suruh oleh Sdr. TOMANG umur 20 Th alamat Ds. Karangmoncol Kec. Slawi Kab. Tegal yang terdakwa temui di warkop tersebut untuk mengamankan dua buah senjata yaitu golok dan celurit disimpan di tong sampang di depan warkop tersebut  kemudian terdakwa bersama saksi RENDI dan saksi RIKHI keluar dari warkop tersebut dan terdakwa bawa kedua senjata tersebut terdakwa membonceng dibelakang kemudian saksi RIKHI menyetir sepeda motor serta saksi RENDI membonceng didepan  , kemudian di perjalanan tepatnya di pertigaan Kalisapu mereka berpapasan dengan saksi BANGKIT yang menggunakan sepeda motor Nmax tersebut dan pada saat berpapasan dengan saksi BANGKIT menanyakan apa yang terdakwa bawa kemudian terdakwa memperlihatkan golok yang terdakwa bawa tersebut kemudian terdakwa menyabetkan / mengayunkan golok tersebut ke orang itu dan mengenai  kepala atas saksi BANGKIT yang kebetulan menggunakan helm. Setelah itu, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri ke arah barat dan ternyata saksi BANGKIT mengejar terdakwa dan teman teman dan di daerah gumayun saksi BANGKIT masih mengejar terdakwa kemudian terdakwa mencoba membacok saksi BANGKIT dengan mengayunkan senjata tajam berupa golok dengan gagang plastik warna hitam yang terdakwa pegang secara acak ke arah saksi BANGKIT sehingga saksi BANGKIT melambat dan tidak mengejar terdakwa.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata tajam berupa satu buah golok dengan gagang plastik warna hitam tersebut.

Bahwa terdakwa membawa golok dengan gagang plastik warna hitam dengan tujuan untuk tawuran dan terdakwa ayunkan ke arah saksi BANGKIT untuk menakuti dan mengancam saksi BANGKUT agar tidak mengejar terdakwa.

Bahwa senjata tajam tersebut bukanlah alat dapur atau alat pertanian atau alat lain yang digunakan dalam pekerjaan.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya