Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
- Menyantakan tanah seluas 168 M2 yang berlokasi di Desa. Cempaka RT 01 RW 01, Kec. Bumijawa, Kab. Tegal dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah barat berbatasan dengan tanah Chaeri
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan/Lontrong Desa Cempaka
Sebelah utara berbatasan dengan Vivi Riyanti/Amsori
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kabupaten Tegal
Adalah milik Penggugat I dan II serta Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahliwaris almarhum. Juhdi yang sah.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat II Tergugat III yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 09 Juli 2013 antara Tergugat II dengan almarhum Juhdi batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli tertanggal 09-07-2023 Nomor: 137/2013 yang di buat oleh Ratna Kuswati PPAT Kab. Tegal batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat II yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/meyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para ahli waris.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Atau apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (Ex aequo et bono). |