Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Slw EDY RUSMANTO, S.Kep Ners 1.dr. ISRIYATI, M.M,selaku Direktur RSUD Suradadi Kabupaten Tegal
2.Kusmiati Slameto selaku Ketua Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah” RSUD Suradadi Kab. Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY RUSMANTO, S.Kep Ners
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dr. ISRIYATI, M.M,selaku Direktur RSUD Suradadi Kabupaten Tegal
2Kusmiati Slameto selaku Ketua Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah” RSUD Suradadi Kab. Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. Ndaru Surya Kencana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir di Lingkungan RSUD Suradadi dengan No. 400.7/05.02/999/2024, No. 500.3/KOPKON554/V/2024 sah dan mengikat;
  4. Menyatakan demi Hukum Perjanjian/Kontrak antara Tergugat I dan Turut Tergugat I dengan Nomor Kontrak 500.3.9/1326-2/05.02 Tidak Memiliki Hukum Mengikat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diakibatkan di Putusnya Perjanjian dengan Penggugat secara sepihak dalam Mengelola Lahan Parkir sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Ribu Rupiah) secara Seketika dan sekaligus setelah adanya Putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
  8. Menyatakan Putusan ini bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi;
  9. Menghukum Tergugat I, II dan Turut Tergugat I , untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak