Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2025/PN Slw Tjiptoroso PT. BPR Arthapuspa Mega Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2025/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjiptoroso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSKOCO, S.H.Tjiptoroso
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Arthapuspa Mega
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan proses eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Slawi atas hak milik Pelawan sebidang tanah sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40 terletak di desa Desa Pener RT. 25 RW. 05 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan/bantahan Pelawan dalam keseluruhannya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40 luas ± 722 m2 atas nama Cipto Roso suami Siti Fatimah di Desa Pener RT. 25 RW. 05 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal;
  4. Membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Slw terhadap obyek eksekusi sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40 luas ± 722 m2 atas nama Cipto Roso suami Siti Fatimah di Desa Pener RT. 25 RW. 05 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal;
  5. Menyatakan hukum bahwa Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN tidak berkekuatan hukum;
  6. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bomo)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak