Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Slw Agus Hari Pamungkas Untung Hermanto bin Bunyamin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/08/III/2024/Sek.Lbs.
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Hari Pamungkas
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Untung Hermanto bin Bunyamin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saat pelapor sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi tentang adanya warung kelontong yang menjual minuman keras, setelah dilakukan penyelidikan serta pengecekan ternyata informasi tersebut benar adanya.

 

Atas peristiwa tersebut kemudian Terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Lebaksiu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara tindak pidana ringan yang dilakukan berupa mengedarkan, menjual, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya