Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Slw Ari Suswandi Bambang Wiji Saksono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ari Suswandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waris Prabowo,S.H.Ari Suswandi
Tergugat
NoNama
1Bambang Wiji Saksono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HASANUDIN alias PAK UDIN
2UNTUNG
3SUTARWO alias TARWO
4SUNARTI isteri SUTARWO
5SAPUROH alias PUROH
6FAOZAN
7LINDA
8INDRA ROMADON
9AWAL YUSUF
10GITO
11DINAR
12LINA
13RITA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.309.236.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 29 November 2019 (Surat Perjanjian Kerjasama);
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp 1.309.236.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan atas seluruh objek-objek sebagaimana dalam posita Nomor 8 tersebut diatas dan selanjutnya melelangnya untuk membayar atau mengganti kerugian Penggugat sebagaimana tersebut di atas. 
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi keputusan perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak