Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH MOHAMMAD BADURI Bin WATRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 512/M.3.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD BADURI Bin WATRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD BADURI Bin WATRO Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Jam  09.40 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di toko gerabah masuk Jl. Projosumarto II Rt.07 Rw.01 Ds. Purbasana Kec. Tarub atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah Mencoba melakukan kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sebelumnya sudah menyiapkan 1 (satu) buah pisau lipat dengan mengendarai sepeda motor mendatangi toko gerabah milik saksi korban KHAERUDIN bin TARMO tanpa melepaskan helm yang dipakainya dengan berpura – pura membeli sikat cuci dan mengikuti saksi korban KHAERUDIN bin TARMO menuju tempat sikat cuci baju namun belum sampai ketempat rak sikat cuci baju terdakwa mengeluarkan pisau lipat dan membekap mulut saksi korban KHAERUDIN bin TARMO menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan menodongkan pisau lipat kearah perut saksi korban KHAERUDIN bin TARMO sambil mengatakan “aku butuh duit…. Aku butuh duit…. Aku butuh duit… mana duitnya…. “ , selanjutnya saksi korban KHAERUDIN bin TARMO   berusaha untuk berteriak minta tolong sehingga terdakwa menusukkan pisau lipat kearah perut saksi korban KHAERUDIN bin TARMO sebanyak 2 (dua) kali sambil saksi korban KHAERUDIN bin TARMO berusaha menahan pisau tersebut yang menyebabkan tangan kanannya terluka dan helm terdakwa terlepas, selanjutnya karena ketakutan dan ada beberapa orang yang mendatangi tempat kejadian tersebut terdakwa melarikan diri serta meninggalkan sepeda motor miliknya;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1)  jo pasal 53 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD BADURI Bin WATRO Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Jam  09.40 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di toko gerabah masuk Jl. Projosumarto II Rt.07 Rw.01 Ds. Purbasana Kec. Tarub atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja menyebabkan sakit kepada seseorang dengan melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sebelumnya sudah menyiapkan 1 (satu) buah pisau lipat dengan mengendarai sepeda motor mendatangi toko gerabah milik saksi korban KHAERUDIN bin TARMO tanpa melepaskan helm yang dipakainya dengan berpura – pura membeli sikat cuci dan mengikuti saksi korban KHAERUDIN bin TARMO menuju tempat sikat cuci baju namun belum sampai ketempat rak sikat cuci baju terdakwa mengeluarkan pisau lipat dan membekap mulut saksi korban KHAERUDIN bin TARMO menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan menodongkan pisau lipat kearah perut saksi korban KHAERUDIN bin TARMO sambil mengatakan “aku butuh duit…. Aku butuh duit…. Aku butuh duit… mana duitnya…. “ , selanjutnya saksi korban KHAERUDIN bin TARMO   berusaha untuk berteriak minta tolong sehingga terdakwa menusukkan pisau lipat kearah perut saksi korban KHAERUDIN bin TARMO sebanyak 2 (dua) kali sambil saksi korban KHAERUDIN bin TARMO berusaha menahan pisau tersebut yang menyebabkan tangan kanannya terluka dan helm terdakwa terlepas, selanjutnya karena ketakutan dan ada beberapa orang yang mendatangi tempat kejadian tersebut terdakwa melarikan diri serta meninggalkan sepeda motor miliknya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban KHAERUDIN bin TARMO mengalami luka sebagimana Visum Et Refertum dari RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL no.0470/III.6.AU/HP/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Aryani dengan hasil pemeriksaan:
  • Terdapat dua buah luka robek didinding perut dengan ukuran panjang satu koma lima dan satu sentimeter, tepi luka teratur, dasar luka jaringan bawah kulit kedalaman kurang lebih nol koma satu sentimeter;
  • Terdapat satu buah luka robek dijari III tangan kanan ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter dasar luka jaringan kedalam kurang lebih nol koma lima sentimeter;
  • Kesimpulan : luka akibat trauma tajam

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya