Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti surat dalam perkara ini;
- Menyatakan tabung gas sejumlah 100 tabung adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Penghinaan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan semua isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |