Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Slw Jaenuri Jazuli bin H. Junaedi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaenuri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jazuli bin H. Junaedi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 565.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti surat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan tabung gas sejumlah 100 tabung adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Penghinaan kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika ;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan semua isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak