| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
- Menyatakan Sah secara hukum Surat Perjanjian hutang tertanggal 2 Desember 2022 yang di tandatangani bermaterai cukup;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp.44.931.062,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh satu Ribu Enam Puluh Dua Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) buah rumah bangunan milik Tergugat I yang terletak di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik no 01657, luas 225 M2 atas nama TIKA RIA RETNIYATI dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri;
- Bahwa selain kerugian materiil Penggugat I berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak perjanjian berakhir bulan Maret 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut:
6% x Rp.44.931.062,- = Rp. 2.695.863,72,- dikalikan 3 (Tiga) tahun = Rp. 8.087.591,16,- (Delapan Juta delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Satu point Enam Belas Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat menyelesaikan dan membayar hutang Tergugat kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |