Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Slw SISWADJI Direktur Bank BNI 46 kantor cabang Slawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISWADJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WARJIYANTIE,SHSISWADJI
Tergugat
NoNama
1Direktur Bank BNI 46 kantor cabang Slawi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.700.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang mengambil, menarik atau memindahkan Uang Tabungan Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dimasukan dalam Premi Asuransi Jiwa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan Uang Tabungan Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)  dan Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus)   secara tunai dengan tanda pembayaran yang sah;
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan sekarang tanggal 10 Juni 2024 atau 20 bulan sebesar 1% x Rp.100.000.000 x 20 bulan = Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), secara tunai dan dengan tanda pembayaran yang sah.

 

SUBSIDER

  • Mohon Putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak