Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.53/4862/5/2017 tanggal 09 Mei 2017
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.53/4862/5/2017 tanggal 09 Mei 2017
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.71.670.033.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 71.670.033,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 48.925.891,-
Tunggakan Bunga Rp. 22.744.142,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Balapulang kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.1775/Desa Balapulang kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal atas nama Suchaeni istri Rochadiyat, dengan luas 99 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 56/Balapulang kulon/2000, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |