Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH JUANDA BIN SURILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 872 /M.3.43/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDA BIN SURILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa JUANDA BIN SURILAN bersama-sama dengan RISKI SETIAWAN (DPO) dan MEDON (DPO), Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2024 Wib, bertempat di pintu air masuk Desa Karanganyar Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Perbuatan “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mencongkel PLAT besi baja secara bergantian
  2. Meneteskan oli kendaraan pada baut PLAT besi baja yang sudah berkarat
  3. Memukul baut pada PLAT besi baja menggunakan linggis
  4. Mencongkel PLAT besi baja menggunakan linggis
  5. Setelah berhasil mengambil, PLAT besi baja di sembunyikan di ilalang sebelah lokasi pengambilan
  • Bahwa jumlah PLAT besi baja yang di ambil oleh Terdakwa bersama Sdr. MEDON dan Sdr. RISKI sebanyak 3 (tiga) lembar dengan ukuran sebagai berikut :
  1. Plat besi, dengan ukuran Panjang : ± 270 cm, lebar : ± 20 cm, dan tebal : 0,8 cm.
  2. Plat besi, dengan ukuran Panjang : ± 270 cm, lebar : ± 20 cm, dan tebal : 0,8 cm.
  3. Plat besi, dengan ukuran Panjang : ± 270 cm, lebar : ± 30 cm, dan tebal : 0,8 cm.
  • Bahwa setelah mengambil PLAT besi baja tersebut disembunyikan / diletakkan di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian dengan jarak kurang lebih 20 M.
  • Bahwa sarana yang terdakwa gunakan untuk mendatangi lokasi di pintu air masuk Desa Karanganyar Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal bersama Sdr. RISKI dan Sdr.Medon adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki warna hitam type tidak tahu, dengan No. Pol terpasang tidak ada, Nomor rangka : MH8FD11085J961732. No. Mesin : 402D955848
  • Bahwa PLAT besi baja tersebut adalah milik Balai Besar wilayah sungai Pemali-Juana, Direktorat Sumber Daya Air Kementrian PUPR RI  alamat Jalan Brigadir Jendral S. Soediarto No.375, Semarang dan pada saat mengambil plat besi jembatan tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas Balai Besar wilayah sungai Pemali-Juana, Direktorat Sumber Daya Air Kementrian PUPR RI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas adalah untuk membeli minuman keras namun belum sampai terjual besi tersebut, masih di simpan, terdakwa sudah ditangkapi.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya