| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa MUZAYYIN RUHAN Bin WAAN bersama-sama dengan Sdr. DENDY FARDIYANTO (DPO), pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor CV. Sukmasari Putra alamat Jl. Raya Tegal Purwokerto Cilangkap Ds. Jembayat Kec. Margasari Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa CV Sukmasari Putra merupakan komanditer yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan yaitu distributor produk bahan pangan seperti kedelai dan beras.
- Berdasarkan Surat pengangkatan karyawan nomor : 07/SPK/HRD/X/2016 tanggal 01 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh HELMI IRKHAM, S.E selaku Direktur CV. Sukmasari Putra mengangkat terdakwa MUZAYYIN RUHAN sebagai marketing di CV. Sukmasari Putra dan mendapatkan gaji setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut :
- Gaji pokok Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Insentif (disesuaikan dengan pencapaian kinerja)
- Tunjangan transport ± Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
- Tunjangan pulsa Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah)
- Marketing adalah bagian pemasaran. Adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai marketing adalah sebagai berikut :
- Melakukan order atau mencari konsumen
- Penagihan
- Menerima pembayaran dari konsumen
- Melakukan penyerahan/menyetorkan pembayaran dari konsumen melalui transfer ke rekening atas nama perusahaan atau secara tunai kepada bagian administrasi yaitu Sdr. UMI AZIZAH serta
- Bertanggungjawab melaporkan seluruh hasil pelaksanaan pekerjaan kepada pimpinan saya yaitu Sdr. ARIP YAHYA ARDI.
- Bahwa mekanisme atau alur marketing ketika menjual produk ke konsumen sampai dengan melaporkan hasil penjualan ke perusahaan seharusnya yaitu :
- Marketing melakukan order barang melalui group wa sesuai dengan pesanan toko-toko.
- Kemudian dibuatkan faktur pembelian oleh staf bagian keuangan.
- Dengan faktur tersebut, bagian gudang mempersiapkan barang-barang sesuai pesanan yang akan dikirim kepada konsumen dan selanjutnya dikirim oleh supir kepada konsumen sesuai dengan orderan dari marketing.
- Dilakukan pengiriman barang oleh supir.
- Konsumen melakukan pembayaran orderan tersebut melalui marketing secara transfer melalui rekening perusahaan atau secara cash melalui marketing.
- Apabila pembayaran telah dilakukan selanjutnya marketing menyetorkan pembayaran tersebut kepada perusahaan melalui staf keuangan.
- Bahwa pada faktanya, terdakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan SOP namun terdakwa melakukan dengan cara :
- Bahwa terdakwa MUZAYYIN RUHAN selaku marketing melakukan order barang kepada toko-toko di wilayah Tegal dan Brebes
- Terhadap pemesanan tersebut, selanjutnya dibuatkan faktur pembelian
- Dilakukan persiapan barang yang dilakukan oleh bagian gudang yang mana dalam hal ini merupakan bagian tugas dari Sdr. DENDY FARDIYANTO (DPO)
- Dilakukan pengiriman barang kepada konsumen
- Penagihan oleh terdakwa MUZAYYIN RUHAN selaku marketing kepada toko-toko yang telah menerima pengiriman barang
- Penerimaan uang pembayaran dengan cara tunai atau transfer rekening melalui terdakwa MUZAYYIN RUHAN.
- Didapati bahwa setelah uang pembayaran dari konsumen diterima atau dalam penguasaan Sdr. MUZAYYIN RUHAN, diteruskan dengan cara transfer ke rekening bank milik Sdr. DENDY FARDIYANTO atau tidak disetorkan kepada pihak perusahaan.
- Beberapa transaksi penjualan kedelai yang pembayarannya tidak disetorkan ke perusahaan adalah sebagai berikut :
|
NO
|
FAKTUR
|
TANGGAL
|
PELANGGAN
|
TONASE (Kg)
|
HARGA (Rp)
|
VALUE (Rp)
|
|
1.
|
0807/JL/UTM/0324
|
15 Maret 2024
|
Sutrisno
|
10.000
|
10.250
|
102.500.000
|
|
2.
|
0313/JL/UTM/2024
|
23 Maret 2024
|
Sutrisno
|
10.000
|
10.500
|
105.000.000
|
|
|
TOTAL
|
|
|
20.000
|
|
207.500.000
|
|
|
DISETORKAN
|
|
|
|
|
7.500.000
|
|
|
TIDAK DISETORKAN
|
|
|
|
|
200.000.000
|
- Penjualan kedelai yang datanya tidak ada dalam sistem Ipos Perusahaan yaitu transaksi penjualan dan pengiriman komoditas kedelai ke beberapa pelanggan tetapi tidak tercatat dalam sistem perusahaan. Diduga, Sdr. DENDY FARDIYANTO (DPO) melakukan penghapusan data di sistem untuk menghilangkan jejak. Data-data tersebut adalah sebagai berikut :
|
NO.
|
NO FAKTUR
|
TANGGAL
|
PELANGGAN
|
TONASE (Kg)
|
HARGA (Rp)
|
VALUE (Rp)
|
|
1.
|
0270/JL/UTM/0124
|
26 Januari 2024
|
Sutrisno
|
5.000
|
10.300
|
51.500.000
|
|
2.
|
0273/JL/UTM/2024
|
2 Februari 2024
|
Sutrisno
|
5.000
|
10.300
|
51.500.000
|
|
3.
|
0275/JL/UTM/2024
|
7 Februari 2024
|
H. Misbah
|
5.000
|
10.200
|
51.000.000
|
|
4.
|
0277/JL/UTM/2024
|
12 Februari 2024
|
Sutrisno
|
8.000
|
10.200
|
81.600.000
|
|
5.
|
0278/JL/UTM/2024
|
16 Februari 2024
|
Sutrisno
|
6.000
|
10.100
|
60.600.000
|
|
6.
|
0278/JL/UTM/2024
|
16 Februari 2024
|
Berkah kedelai
|
3.000
|
10.200
|
30.600.000
|
|
7.
|
0283/JL/UTM/2024
|
20 Februari 2024
|
Toko 26
|
6.000
|
10.000
|
60.000.000
|
|
8.
|
0297/JL/UTM/2024
|
4 Maret 2024
|
Sutrisno
|
10.000
|
9.900
|
99.000.000
|
|
9.
|
0298/JL/UTM/2024
|
6 Maret 2024
|
Berkah kedelai
|
3.000
|
10.100
|
30.300.000
|
|
10.
|
0303/JL/UTM/2024
|
8 Maret 2024
|
Sutrisno
|
10.000
|
10.100
|
101.000.000
|
|
11.
|
0304/JL/UTM/2024
|
10 Maret 2024
|
H. Misbah
|
5.000
|
10.150
|
50.750.000
|
|
|
TOTAL
|
|
|
66.000
|
|
667.850.000
|
- Data pembayaran beras yang belum di setorkan ke perusahaan antara lain sebagai berikut :
|
NO
|
NO FAKTUR
|
TANGGAL
|
PELANGGAN
|
TONASE (Kg)
|
HARGA (Rp)
|
VALUE (Rp)
|
|
1.
|
1695/JL/UTM/1223
|
19 Januari 2024
|
Kita Talang
|
30
|
65.000
|
1.950.000
|
|
2.
|
1835/JL/UTM/0124
|
31 Januari 2024
|
Kita Langon
|
100
|
67.500
|
6.750.000
|
|
3.
|
2084/JL/UTM/0324
|
6 Maret 2024
|
SL Swalayan
|
150
|
75.000
|
11.250.000
|
|
|
TOTAL
|
|
|
|
|
19.950.000
|
- Berdasarkan Hasil Laporan Audit Internal CV. Sukmasari Putra tanggal 26 Agustus 2024, CV. Sukmasari Putra mengalami kerugian finansial atau aset dengan total sejumlah Rp. 887.800.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP (UU No. 1 tahun 2023) jo Pasal 20 huruf c KUHP (UU No.1 Tahun 2023). ---------------------------------- |