Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR BKK Jateng Cabang Kab. Tegal 1.Haryanto
2.KHOTIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK Jateng Cabang Kab. Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haryanto
2KHOTIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.902.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;

3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 00307 dengan luas  198 m2 yang terletak di Lembasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal   yang diletakan   atas nama isteri PARA TERGUGAT;

4. Bahwa agar gugatan tidak sia – sia/tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek a quo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag)

5. Menghukum   PARA TERGUGAT   untuk   MEMBAYAR   kepada   PT   BPR   BKK   Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. Rp. 165.902.000,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua ribu rupiah)  apabila PARA TERGUGAT  tidak  melaksanakan  putusan  ini  PT  BPR  BKK  Jateng  (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.

6. Menyatakan   sah   PENGGUGAT   memasang   Papan   Tanda   bertuliskan   “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal “ pada   lahan dengan SHM No. 00307 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT

7. Menghukum  PARA TERGUGAT  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul  terhadap WANPRESTASI ini terdiri  dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. 

 

Atau    apabila    Pengadilan    berpendapat    lain    mohon    Putusan    yang    seadil-adilnya (EX Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak