Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G.S/2024/PN Slw | PT BPR BKK Jateng Cabang Kab. Tegal | 1.Haryanto 2.KHOTIMAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G.S/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.902.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 00307 dengan luas 198 m2 yang terletak di Lembasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal yang diletakan atas nama isteri PARA TERGUGAT; 4. Bahwa agar gugatan tidak sia – sia/tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek a quo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. Rp. 165.902.000,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua ribu rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT. 6. Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal “ pada lahan dengan SHM No. 00307 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT. 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |