Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
13/Pdt.Bth/2023/PN Slw |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MAHMUD | 2 | VIVI ELYANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FATKHURAHMAN, S.H., M.H | VIVI ELYANI | 2 | FATKHURAHMAN, S.H., M.H | MAHMUD |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ANDRIAN NIZAR AMANI, SH,M.Kn | 2 | PT BANK MANDIRI (persero) Cq PT BANK MANDIRI Cabang/Branch KC Tegal |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh PELAWAN sebagai alat bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan perjanjian antara TERLAWAN I dengan TERLAWAN II adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa proses hutang piutang dan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan adalah cacat hukum sehingga patut harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik SHM SHM No. 206 An. PELAWAN, yang terletak di Desa Kalimati Kec. Adiwerna seluas 583 M2 berdasarkan Akta Risalah Lelang – KPKNL Tegal tanggal 12 November 2019 yang dimenangkan oleh TERLAWAN I;
- Menyatakan dalam hukum sah milik PELAWAN : asset/ objek Hak Tanggungan sertifikat tanah No. 206 luas 583 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa kalimati Kec. Adiwerna Kab. Tegal
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II untuk membatalkan proses balik nama atas obyek sengketa yang saat ini menjadi atas nama TERLAWAN I menjadi atas nama PELAWAN selaku pemilik semula atas tanah yang menjadi obyek sengketa;
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Slawi nomor : 7/Pdt.Eks/2022/PN/ Slw terhadap objek Perlawanan Eksekusi
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terlawan (Uit Baar Bijvoraad);
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majlis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex Aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |