| Petitum |
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materiil menerbitkan Sertifikat Objek Sengketa atas nama Tergugat Nomor Hak Milik M 08, Luas 307 M2, Gambar situasi ( GS ) 251/ 1978, NIB 11.35.01.11.03667, NOP 33.28.010.011.004.0116.0, yang berlokasi di RT 02/ RW 09, Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dengan batas – batas ------------
- Sebelah Timur : Rumah Ibu isah
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Mudrikah
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Markus Tukiman
- Sebelah Barat : Jalan Raya Jatilaba- Jatibarang- Margasari
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat tidak sah dan batal demi Hukum karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materiil menerbitkan Objek Sengketa atas nama Tergugat Nomor Hak Milik M 08, Luas 307 M2, Gambar situasi ( GS ) 251/ 1978, NIB 11.35.01.11.03667, NOP 33.28.010.011.004.0116.0, yang berlokasi di RT 02/ RW 09, Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dengan batas – batas-------------
- Sebelah Timur : Rumah Ibu isah
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Mudrikah
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Markus Tukiman
- Sebelah Barat : Jalan Raya Jatilaba- Jatibarang- Margasari
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah secara hukum satu – satunya atas Objek Sengketa. Nomor Hak Milk M 08, Luas 307 M2, Gambar situasi ( GS ) 251/ 1978, NIB 11.35.01.11.03667, NOP 33.28.010.011.004.0116.0, yang berlokasi di RT 02/ RW 09, Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dengan batas – batas ---------------------------------------------
Sebelah Timur : Rumah Ibu isah
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Mudrikah
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Markus Tukiman
- Sebelah Barat : Jalan Raya Jatilaba- Jatibarang- Margasari
- Menetapkan bahwa Putusan ini adalah sebagai dasar untuk pembuatan sertifikat Objek Sengketa di Kantor Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal ) untuk dan atas nama Para Penggugat Nomor Hak Milik M 08, Luas 307 M2, Gambar situasi ( GS ) 251/ 1978, NIB 11.35.01.11.03667, NOP 33.28.010.011.004.0116.0, Nama Pemilik Masripah CS Atik Siswoyo, yang berlokasi di RT 02/ RW 09, Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dengan batas – batas--------------------------- Sebelah Timur : Rumah Ibu isah
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Mudrikah
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Markus Tukiman
- Sebelah Barat : Jalan Raya Jatilaba- Jatibarang- Margasari
- Memerintahkan Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal ) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik M 08 Luas 307 M2, Gambar situasi ( GS ) 251/ 1978, NIB 11.35.01.11.03667, NOP 33.28.010.011.004.0116.0, Atas nama Para Penggugat ( Masripah CS Atik Siswoyo ) Nomor Hak Milik M 08, Luas 307 M2, Gambar situasi ( GS ) 251/ 1978, NIB 11.35.01.11.03667, NOP 33.28.010.011.004.0116 yang berlokasi di RT 02/ RW 09, Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dengan batas – batas-----------------------------
- Sebelah Timur : Rumah Ibu isah
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Mudrikah
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Markus Tukiman
- Sebelah Barat : Jalan Raya Jatilaba- Jatibarang- Margasari.
- Memerintahkan Tergugat agar membayar biaya balik nama sertifikat Objek Sengketa untuk dan atas nama Para Penggugat ( Masripah Atik cs Atik Siswoyo ) Hak Milik M 08 Luas 307 M2, Gambar situasi ( GS ) 251/ 1978, NIB 11.35.01.11.03667, NOP 33.28.010.011.004.0116.0, NOP 33.28.010.011.004.0116 yang berlokasi di RT 02/ RW 09, Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dengan batas – batas-------------
- Sebelah Timur : Rumah Ibu isah
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Mudrikah
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Markus Tukiman
- Sebelah Barat : Jalan Raya Jatilaba- Jatibarang- Margasari.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat
B. SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memilki pendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya ( Ex equo Et Bono )
|