Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. LINA INDRIYANI Binti TOBI'IN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 400/M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINA INDRIYANI Binti TOBI'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa LINA INDRIYANI binti TOBI’IN pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Bogares kidul RT. 002 RW. 001 Kec. Pangkah Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sebagai pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah Saksi ROKHANAH binti IKSAN (alm), Terdakwa masuk ke kamar tidur Saksi ROKHANAH binti IKSAN (alm) yang pintunya tidak dikunci untuk menyapu lantai kamar kemudian Terdakwa membuka pintu lemari pakaian yang tidak dikunci lalu Terdakwa merapikan selimut yang ada dalam lemari dan pada saat merapikan selimut, Terdakwa melihat dompet plastik warna merah lalu terdakwa membuka  dompet tersebut lalu mengambil perhiasan emas 2 (dua) gelang emas berupa 1 (satu) Gelang Emas Kode 00405028 dengan berat 12.25 Gram dan 1 (satu) Gelang Emas Krincing dengan berat 10.00 Gram yang ada dalam dompet plastik warna merah tersebut.
  • Bahwa pada pagi harinya hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, Terdakwa menggadaikan 2 (dua) gelang emas milik Saksi ROKHANAH di Kantor Pegadaian Cabang Slawi, Terdakwa mendapatkan uang jaminan gadai sebesar Rp. 10.680.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Kantor Pegadaian Cabang Slawi.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang gadai emas sebesar Rp. 10.680.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, Saksi ROKHANAH baru mengetahui kehilangan 2 (dua) gelang emas yang berada didalam dompet plastik warna merah sudah tidak ada, kemudian Saksi ROKHANAH berusaha mencari dan menanyakan kepada suami Saksi ROKHANAH, anak anak Saksi ROKHANAH bahkan menanyakan ke Terdakwa namun Terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya, selanjutnya Saksi ROKHANAH melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, hingga akhirnya terungkap bahwa Terdakwa yang mengambil  perhiasan emas berupa 2 (dua) gelang emas, yang ada dalam dompet plastik warna merah di dalam lemari kamar tidur Saksi ROKHANAH.
  • Bahwa Terdakwa mengambil perhiasan milik Saksi ROKHANAH binti IKSAN (alm) tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi ROKHANAH binti IKSAN (alm) selaku pemilik, serta Terdakwa tidak ada hak atas perhiasan emas berupa 2 (dua) gelang emas tersebut.
  • Akibat kejadian tersebut diatas, Saksi ROKHANAH binti IKSAN (Alm) mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 19.995.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya