Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2023/PN Slw 1.HASAN SURYADI
2.HJ KHUROTUL JANNAH
2.ASIYANTO bin RACHMAD
3.ISMI RISMAWATI binti ISTIARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2023/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN SURYADI
2HJ KHUROTUL JANNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WIJONARKOHASAN SURYADI
2AGUS WIJONARKOHJ KHUROTUL JANNAH
Tergugat
NoNama
1ASIYANTO bin RACHMAD
2ISMI RISMAWATI binti ISTIARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN  seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Para Pelawan yang benar ;
  3. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Suami Istri pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Slawi Kulon sebagaimana terurai dalam sertifikat SHM nomor 114 Desa Slawi Kulon dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2  atas nama pemilik  ISMI RISMAWATI  yang dilakukan jual beli antara PARA PELAWAN dengan TERLAWAN II berdasarkan Akta Jual Beli  Nomor 464 /2021 dihadapan  Pejabat Pembuat Akta Tanah  DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal;
  4. Menyatakan PARA PELAWAN  adalah pembeli yang beritikad baik dalam pembelian sebidang tanah dan bangunan diatasnya tersebut ;
  5. Menyatakan  AKTA JUAL BELI Nomor 464 /2021  antara PARA PELAWAN sebagai pembeli dan  TERLAWAN II sebagai penjual didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DWI ADHI SETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
  6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Slw jo  Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Slw    jo  Nomor 147/Pdt/2022/PT.SMG jo  Nomor 4909 K/Pdt/2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang merupakan milik sah PARA PELAWAN tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan atau tidak berlaku ;
  7. Menghukum  TERLAWAN  I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;

Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak