Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Slw SITI RAHAYU HIGYANE FAVORIT VICTORIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hilmi Muhammad S.H., C.LC., C.TM.,C.HL., C.PLA.SITI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1HIGYANE FAVORIT VICTORIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang pokok sebesar Rp780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keuntungan/bunga sebesar Rp23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Juli 2025 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak