Dakwaan |
v
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa MOH. YUSUF ADITYA RHAMADAN bin RIDWAN bersama-sama dengan Saksi PURY PERDANA PUTRA bin SODIKIN (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menerima panggilan whatsapp dari FERDIAN NURYANTO (DPO) yang mengatakan akan memesan paket shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran uang pesanan paket shabu melalui dompet digital DANA miliknya dari akun dompet digital DANA FERDIAN NURYANTO, setelah menerima pengiriman uang dari FERDIAN NURYANTO kemudian Terdakwa menghubungi Saksi PURY PERDANA PUTRA untuk memberitahukan bahwa seorang temannya memesan paket shabu dan uang pembayaran sudah dikirimkan kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi PURY PERDANA PUTRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya akan menghubungi seorang temannya dulu untuk memastikan ketersediaan paket shabu pesanan. Tak berselang lama Saksi PURY PERDANA PUTRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa paket shabu tersebut tersedia dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang pembayaran ke akun Shopee milik Saksi PURY PERDANA PUTRA, lalu Terdakwa mengirimkan uang pembayaran pesanan paket shabu tersebut ke akun Shopee Saksi PURY PERDANA PUTRA.
- Bahwa setelah Terdakwa membayar pesanan paket shabu Saksi PURY PERDANA PUTRA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi PURY PERDANA PUTRA yang mengatakan bahwa paket shabu sudah ada pada dirinya dan meminta Terdakwa untuk menuju daerah sekitar Tugu Patung Obor ikut Kel. Pakembaran Kec. Slawi, Kab. Tegal untuk menyerahkan paket shabu tersebut, lalu sesampainya Terdakwa di pinggir jalan sekitar Ds. Kalisapu, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Terdakwa menemui Saksi PURY PERDANA PUTRA dan menerima penyerahan paket shabu tersebut. Setelah paket shabu diterima Terdakwa selanjutnya Terdakwa meletakan paket shabu di bawah jok sepeda motor Honda Supra X, warna Hitam Silver, Nomor polisi : B-6692-BCU, tahun 2004 milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa menghubungi FERDIAN NURYANTO dengan mengatakan paket shabu pesanan sudah ada di Terdakwa , selanjutnya antara Terdakwa dan FERDIAN NURYANTO melakukan janji temu di sekitar Gedung Islamic Center Yaumi Slawi untuk melakukan penyerahan paket shabu. Setibanya di lokasi pinggir jalan sekitar Gedung Islamic Center Slawi ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Terdakwa mencari-cari keberadaan FERDIAN NURYANTO, namun kemudian datang Petugas Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa .
Bahwa pada saat Terdakwa di tangkap petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa Sebuah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas tissue warna putih dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya di bungkus lagi dengan kertas tissue warna putih dan di isolatip warna cokelat yang ditemukan di dalam jok 1 (satu) unit SPM merk Honda Supra X, warna Hitam Silver, Nomor polisi : B-6692-BCU, tahun 2004, Nomor Rangka : MH1KEVA124K932655, Nomor Mesin : KEVAE1931543 yang saat itu dikendarai oleh Terdakwa , dan petugas Kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869470056930394, Nomor IMEI 2 : 869470056930386, Nomor Simcard : 085721556718 milik Terdakwa di dalam sebuah tas slempang yang dipakai oleh Terdakwa , setelah itu Terdakwa berikut barang bukti diatas di bawa ke kantor Polres Tegal.
- Bahwa setelah Terdakwa beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas tissue warna putih, setelah ditimbang diketahui hasil dengan berat kotor / bruto 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya di bungkus lagi dengan kertas tissue warna putih dan di isolatip warna cokelat, setelah ditimbang diketahui hasil dengan berat kotor / bruto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1265/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB-2757/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip plastic berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,50629 gram dan BB-2758/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip plastic berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33368 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa MOH. YUSUF ADITYA RHAMADAN bin RIDWAN bersama-sama dengan Saksi PURY PERDANA PUTRA bin SODIKIN (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh FERDIAN NURYANTO (DPO) untuk memesan shabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi PURY PERDANA PUTRA untuk memesan paket shabu pesanan FERDIAN NURYANTO (DPO), kemudian setelah Terdakwa membayar kepada Saksi PURY PERDANA PUTRA melalui dompet digital DANA. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi PURY PERDANA PUTRA di pinggir jalan sekitar Ds. Kalisapu, Kec. Slawi, Kab. Tegal, untuk penyerahan paket shabu, setelah paket shabu diterima Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi FERDIAN NURYANTO untuk menyerahkan paket shabu di sekitar Gedung Islamic Center Yaumi Slawi, namun ketika terdakwa sedang menunggu FERDIAN NURYANTO, petugas polisi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa pada saat Terdakwa di tangkap petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa Sebuah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas tissue warna putih dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya di bungkus lagi dengan kertas tissue warna putih dan di isolatip warna cokelat yang ditemukan di dalam jok 1 (satu) unit SPM merk Honda Supra X, warna Hitam Silver, Nomor polisi : B-6692-BCU, tahun 2004, Nomor Rangka : MH1KEVA124K932655, Nomor Mesin : KEVAE1931543 yang saat itu dikendarai oleh Terdakwa, dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869470056930394, Nomor IMEI 2 : 869470056930386, Nomor Simcard : 085721556718 milik Terdakwa di dalam sebuah tas slempang yang dipakai oleh Terdakwa,
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap sebuah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas tissue warna putih, setelah ditimbang diketahui hasil dengan berat kotor / bruto 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya di bungkus lagi dengan kertas tissue warna putih dan di isolatip warna cokelat, setelah ditimbang diketahui hasil dengan berat kotor / bruto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1265/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB-2757/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip plastic berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,50629 gram dan BB-2758/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip plastic berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33368 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.— |