Dakwaan |
Mereka Saksi dan Korban menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2021, pukul 15.00 WIB, atau tidaknya pada tahun 2021 sdr DARSONO bin BASARI Alamat Ds. Suradadi, RT 01/03, Kec. Suradadi, Kab. Tegal, telah melakukan PENYEROBOTAN TANAH, milik sdr AANG GUNAWAN bin TANHENG alamat Jl. Lejen Suprabto Rt. 04/12, Kel. Tegal Sari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal yang berada di Ds Purwahamba, Kec. Suradadi, Kab. Tegal. Dengan cara menempati tanah milik Sdr. AANG GUNAWAN tanpa seijin yang berhak (AANG GUNAWAN).
Sesuai dengan kejadian tersebut Tersangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya. |