| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa CHANDRA WIJAYA Bin DEDI pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 09.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Juli 2026, bertempat di tempat Kos “BAHAR“ Desa Mindaka Kecamatan Tarub kab. Tegal, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 27 juli 2026 pukul 09.30 Wib. terdakwa mendatangi FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON (korban) di tempat kosnya Kos “BAHARI” Desa Mindaka Kecamatan Tarub Kab. Tegal lalu meminjam sepeda motor kepada FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON dengan mengatakan mengatakan “ mana kunci sepeda motornya “ selanjutnya FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON yang merupakan temannya mnyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda PCX No.Pol. G-4284-XP warna hitam miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor PCX No.Pol. G-4284-XP warna hitam milik FITROH NUR AULIA.
- bahwa kemudian pada pukul 11.00 Wib. terdakwa kmbali datang ke tempat kos “BAHARI“ menemui saksi korban FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON dengan membawa makanan, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON “ saya mau pergi lagi karena masih ada urusan” dan di jawab oleh saksi korban terebut “tapi nanti pukul 14.00 Wib. pulang karena saya mau berangkat kerja“ lalu terdakwa menjawab “ya nanti saya usahakan pukul 13.00 Wib. pulang ke kos“.
- bahwa kemudian pada pukul 13.00 Wib. terdakwa mengirim pesan Whats Up kepada saksi korban FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON “saya tidak bisa pulang jam 13.00 Wib. kamu kalo mau berangkat kerja naik gojek saja“ dan di jawab oleh saksi korban “iya nanti saya naik gojek saja”.
- Bahwa kemudian pada pukul 16.00 Wib. ketika saksi korban sedang bekerja terdakwa kirim pesan Whats up kepada saksi korban “saya sudah pulang ke kos“ dan di jawab oleh saksi korban “iya nanti saya di jemput jam 21.00 Wib”.
- Bahwa pada pukul 21.00 Wib, terdakwa tidak menjemput saksi korban FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON dan terdakwa membawa pergi sepeda motor Honda PCX No.Pol. G-4284-XP warna hitam tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban FITROH NUR AULIA Binti AINUR IMRON dan dengan tidak mengaktifkan Handphone nya dengan tujuan agar saksi korban FITROH NUR AULIA Binti AINUR ROHMAN tidak bisa menghubunginya dan pergi ke Bekasi Jawa Barat.
- Bahwa ketika di Bekasi terdakwa menawar-nawarkan gadai sepeda motor milik FITROH NUR AULIA tersebut kepada orang lain seharga Rp 2.000.000, 00 (dua juta rupiah), namun belum ada yang berminat.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 pukul 14.30 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi TRI DWI NOVIANI meminta untuk bertemu di Hotel Maya Kota Tegal, atas permintaan saksi TRI DWI NOVIANI tersebut terdakwa mengiyakan dan langsung pulang ke Tegal.
- Bahwa kemudian di tengah perjalanan terdakwa berhenti dan mengganti Nomor Polisi Kendaraan SPM PCX No. Pol G-4284-XP Milik FITROH NUR AULIA dengan Nomor palsu yaitu D-2101-SHN dengan maksud agar kendaraan tersebut tidak di kenali oleh pemiliknya.
- Bahwa kemudian ketika sampai di Hotel Maya Kota Tegal Pukul 20.30 WIIB terdakwa langsung di lakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP. |