Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2026/PN Slw ADI GUNTORO YANTO SUKIRAN BIN WIRYO ATMOJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.C/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1404/X/RES.1.24./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADI GUNTORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO SUKIRAN BIN WIRYO ATMOJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIRGIANSYAH PRATIDINA,.S.H.YANTO SUKIRAN BIN WIRYO ATMOJO
2R. WISANGGENI, S.H.YANTO SUKIRAN BIN WIRYO ATMOJO
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib, Sdri. TIARAWATI bersama Sdri SITI KHUSNUL KHOTIMAH datang ke rumah yang beralamat di Desa Bumijawa Rt 002 Rw 003 Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal berniat bertemu dengan Sdri. SUSI namun saat itu Sdri SUSI tidak ada dirumahnya dan saat itu Sdri TIARAWATI bertemu dengan Sdr YANTO SUKIRAN Bin WIRYO ATMOJO yakni orang tua Sdri SUSI kemudian Sdri TIARAWATI mengatakan kepada Sdr YANTO SUKIRAN Bin WIRYO ATMOJO hendak menagih hutang kepada Sdri SUSI karena saat itu Sdri SUSI tidak ada dirumahnya saat itu Sdr YANTO SUKIRAN Bin WIRYO ATMOJO hanya diam saja dan Sdri TIARAWATI masuk kedalam rumah Sdr YANTO SUKIRAN Bin WIRYO ATMOJO, didalam rumah Sdr YANTO SUKIRAN Bin WIRYO ATMOJO Sdr TIARAWATI sambil berteriak menagih hutang kepada Sdri SUSI saat itu Sdri TIARAWATI sedang merokok lalu membuang puntungnya di meja ruang tamu setelah melihat hal tersebut Sdr YANTO SUKIRAN Bin WIRYO ATMOJO mengambil puntung rokok tersebut yang masih menyala kemudian di sundutkan ke arah pipi kanan Sdri TIARAWATI dan saat itu terjadi keributan antara Sdr YANTO SUKIRAN Bin WIRYO ATMOJO dengan Sdri TIARAWATI hingga akhirnya Sdri TIARAWATI keluar rumah dan masih berlanjut adu mulut hingga didepan rumah lalu dipisah oleh Sdr SAIRON selaku ketua RT selanjutnya Sdri TIARAWATI pulang kerumah, bahwa akibat kejadian tersebut Sdri TIARAWATI mengalami luka bakar pada pipi kanan dan juga dipukul oleh Sdr YANTO mengenai muka hingga menyebabkan luka memar, dan memar pada tangan. setelah kejadian Sdri TIARAWATI berobat di Puskesmas Bumijawa. Atas kejadian tersebut Sdri TIARAWATI melaporkan ke Polsek Bumijawa guna proses lebih lanjut.

--------- Selanjutnya dalam tindak pidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 471 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan tersangka, sebagaimana tercantum dalam Pasal 471 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya