Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT. BPR BKK KAB TEGAL (PERSERODA) 1.MA'MURI
2.MUZAYANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK KAB TEGAL (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MA'MURI
2MUZAYANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 279.070.725,00
Petitum
  1. Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0934/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/X/2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0934/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/X/2022.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 09 juli 2024 sebesar Rp.279.070.725,00,-
    - rincian sebagai berikut :
    -Baki debet: Rp 248.950.000,00,-
    -Tunggakan Bunga: Rp24.125.000,00
    -Tagihan Bunga Berjalan : Rp2.550.000,00
    -Pinalty : Rp2.550.000,00
    -Total Denda : Rp895.000,00
    -Total Kewajiban : Rp. 279.070.725,00,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Gantungan, Kecamatan jatinegara Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Nomor 0934/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/X/2022
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak