| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 1016/DA/TP/112022 tanggal 11 November 2022.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 1016/DA/TP/112022 tanggal 11 November 2022.
- Menyatakan kewajiban hutang TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Agustus 2026 adalah sebesar Rp.74.077.978,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang TERGUGAT sebesar Rp. 74.077.978,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 23.610.000.,-
Bunga Rp. 8.500.000,-
Denda keterlambatan Rp. 41.967.978,-
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan agunan dan penjualan agunan dimuka umum/lelang KPKNL yang diserahan kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah non pertanian yang terletak di Desa Rembul Kec.Bojong Kab. Tegal dengan luas 589 m2 dengan bukti SHM No.02854 atas nama SAANUDIN telah diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|