Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Slw 1.Yusuf Agung
2.Suriyati
1.PT Bank Central Asia, Kantor Cabang Utama Tegal
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tegal
3.PT Balai Lelang Tanjungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Agung
2Suriyati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Central Asia, Kantor Cabang Utama Tegal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tegal
3PT Balai Lelang Tanjungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan / atau pihak yang mendapatkan kuasa/hak darinya tidak mendekati, memasuki pekarangan dan tindakan-tindakan lainnya tanpa izin Penggugat sampai dengan perkara a quo diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk  membatalkan hasil lelang tanggal 17 Juli 2025 atas Jaminan Kredit Kerja atau tidak melakukan perbuatan apapun yang berakibat hukum pada Jaminan Kredit Kerja, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, memperjualbelikan, memindah kepemilikan, mengagunkan, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, mengambil alih, mengosongkan, menyegel maupun perbuatan eksekusi lainnya atas Jaminan Kredit Kerja:
    a. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 362 (“SHM No. 362”)/Kudaile atas nama Yusuf Agung, seluas 1.531 m2 (seribu lima ratus tiga puluh satu meter persegi), terletak di Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal;
    b. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3444 (“SHM No .3444”)/Kudaile atas nama Yusuf Agung dan Suryati, seluas 1.102 m(seribu seratus dua meter persegi), terletak di Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal;
    c. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3446 (“SHM No. 3446”)/Kudaile atas nama Yusuf Agung dan Suryati, seluas 1.067 m2, (seribu enam puluh tujuh meter persegi) terletak di Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal; dan
    d. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Gua Bangunan No. 181 (“SHGB No. 181”)/Pakembaran atas nama Yusuf Agung, seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Pakembaran, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Ruko Pakembaran Slawi Blok C 1 No. 189, Desa Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal.
    sejak tanggal diajukannya gugatan ini sampai dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
  4. Menyatakan hukumnya putusan Provisi dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 di Kantor Tergugat III atas sebidang tanah dan bangunan:
    a. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 362 (“SHM No. 362”)/Kudaile atas nama Yusuf Agung, seluas 1.531 m2 (seribu lima ratus tiga puluh satu meter persegi), terletak di Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal;
    b. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3444 (“SHM No .3444”)/Kudaile atas nama Yusuf Agung dan Suryati, seluas 1.102 m(seribu seratus dua meter persegi), terletak di Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal;
    c. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3446 (“SHM No. 3446”)/Kudaile atas nama Yusuf Agung dan Suryati, seluas 1.067 m2, (seribu enam puluh tujuh meter persegi) terletak di Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal; dan
    d. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Gua Bangunan No. 181 (“SHGB No. 181”)/Pakembaran atas nama Yusuf Agung, seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Pakembaran, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal sebagai Ruko Pakembaran Slawi Blok C 1 No. 189, Desa Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal.
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau tidak mengikat dan/atau batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan perincian sebagai berikut:
    a. Kerugian secara materiil yaitu sebagai barikut:
    i. Biaya untuk penilaian Jaminan Kredit Kerja  yaitu sebesar Rp 8.880.000 (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah)
    ii. Selisih antara harga jual dan penilaian Penggugat atas Jaminan Kredit Kerja sebesar sebesar Rp 8.054.999.500 (delapan milyar lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah)
    b. Kerugian Immateriil hilangnya kepercayaan dari supplier dan konsumen atas adanya lelang yang tidak sesuai prosedur, ketidakpastian penyelesaian perkara a quo yang berawal dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Apabila dinilai dengan uang, maka kerugian immateriil tersebut setara dengan Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I, untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materiil dan kerugian immateriil Penggugat akibat rangkaian perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 10.063.879.500, - (sepuluh milyar enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah).
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak memindah tangankan (balik nama) terhadap obyek sengketa sampai dengan Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan permohonan Provisi, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atau Sita Persamaan/Perbandingan (Vergelijkend Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga.
  9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat I, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

apabila Pengadilan Negeri Slawi c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak