| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa terdakwa ARIE KRISTIAN UJIANTO bin GO UJIANTO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didalam Rumah yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana, Tanpa hak Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah ikut Jl. Waringin No. 03 Perumahan Griya Pangkah Indah Desa Pangkah RT. 002 RW. 007, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal menerima panggilan whatsapp dari Sdr. ARIF (DPO), Saat itu Sdr. ARIF (DPO) meminta terdakwa mencarikan shabu paket “STNK” yaitu paket shabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram. Selanjutnya terdakwa meminta Sdr. ARIF (DPO) untuk segera mengirimkan uang pembayarannya. Berjalannya waktu sekira pukul 21.16 Wib terdakwa menerima uang pembayaran yang dikirimkan Sdr. ARIF (DPO) ke akun dompet digital Dana milik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali masing masing dengan nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
- Bahwa Setelah menerima pembayaran dari Sdr. ARIF (DPO) kemudian terdakwa menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) dan mengatakan akan melakukan pembelian paket shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket berupa paket “STNK” yaitu paket shabu seberat kurang lebih 0,5 gram dan 1 (satu) paket berupa paket “Seprem” yaitu paket shabu seberat kurang lebih 0,25 gram. Dalam hal ini paket “STNK” untuk Sdr. ARIF (DPO) dan paket “seprem” untuk Sdr. AMIN (DPO) yang sebelumnya juga memesan paket shabu melalui diri terdakwa.
- Bahwa Setelah mengatakan bahwa paket shabu tersedia selanjutnya Sdr. FERDOL (DPO) meminta terdakwa untuk mentransferkan uang pembayaran. Selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan uang pembayaran sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu) rupiah dan yang kedua sebesar Rp. Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah yang terdakwa lakukan melalui akun dompet digital Dana milik terdakwa ke Rekening Bank BCA atas nama KARTANTO, Setelah selesai melakukan pembayaran selanjutnya terdakwa langsung mendapatkan alamat pengambilan paket shabu yang berada tergeletak di atas tanah di pinggir jalan ikut Kel. Kalinyamat Wetan, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. AMIN (DPO) dengan maksud mengajak Sdr. AMIN (DPO) mengambil paket shabu, tak lama berselang Sdr. AMIN (DPO) sampai di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Sdr. AMIN dengan berboncengan menggunakan sepeda motor segera menuju lokasi pengambilan shabu.
- Bahwa Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dan Sdr. AMIN (DPO) mengambil paket shabu yang tergeletak di pinggir jalan ikut Kel. Kalinyamat Wetan, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, Setelah berhasil mengambil paket shabu selanjutnya terdakwa dan Sdr. AMIN (DPO) menuju ke rumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal.
- Bahwa Sesampainya di rumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal, terdakwa langsung menyerahkan paket shabu paket “seprem” milik Sdr. AMIN (DPO) . Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ARIF (DPO) mengatakan bahwa paket shabu sudah ada pada diri terdakwa dan meminta Sdr. ARIF (DPO) agar segera menuju rumah Sdr. AMIN (DPO).
- Bahwa Setelah berada di dalam rumah Sdr. AMIN(DPO), paket shabu “STNK” milik Sdr. ARIF (DPO) tersebut terdakwa letakan di atas meja. Setelah itu Sdr. AMIN (DPO) masuk ke dalam rumah, tak berselang lama Sdr. AMIN (DPO) kembali dengan membawa 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastik mineral merk Le Mineral dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan meletakannya di atas meja, setelah itu Sdr. AMIN (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi rumah dengan alasan akan menyerahkan shabu kepada orang lain, meninggalkan terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) di dalam rumah. Setelah itu terdakwa membuka paket shabu “STNK” berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik Sdr. ARIF dan mengambil sebagian paket shabu tersebut kemudian terdakwa menuangkannya ke dalam pipet kaca. Setelah itu Sdr. ARIF menggunakan atau mengonsumsi shabu yang sudah berada di dalam pipet kaca dengan cara membakaranya menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna biru kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap. Setelah menggunakan atau mengonsumsi shabu selanjutnya Sdr. ARIF (DPO) pergi meninggalkan lokasi rumah dengan alasan akan pergi ke kamar mandi.
- Bahwa Tak lama berselang pada pukul 22.05 wib dirumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal, datang Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN selaku Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa diteruskan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tergeletak di atas meja tepat dihadapan terdakwa sedang duduk di dalam rumah tersebut
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Tegal Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 22.45 dengan dasar Surat Perintah Penimbangan dan Perhitungan barang bukti Nomor : Sp.Timbang.Hitung/50/XII/2025/Resnarkoba, barang bukti tersebut selanjutnya setelah dilakukan penimbangan di Bidlabfor Polda Jateng barang bukti berupa 1(satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening dengan berat bersih/neto 0,16577 (nol koma satu enam lima tujuh tujuh) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi shabu dengan berat bersih/neto 0,01814 (nol koma nol satu delapan satu empat).
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk “Tanpa hak Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I "
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Laboraturium Forensik NO. LAB: 3878/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A..Md.A.K. berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16577 gram diberi nomor barang bukti 9860/2025/NNF dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01814 gram, diberi nomor barang bukti 9861/2025/NNF
Kesimpulan Barang bukti Nomor 9860/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16577 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 9861/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01814 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa ARIE KRISTIAN UJIANTO bin GO UJIANTO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didalam Rumah yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 terdakwa dan Sdr. AMIN (DPO) mengambil paket diduga Narkotika jenis shabu di lokasi pinggir jalan ikut Kel. Kalinyamat Wetan, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah berhasil mengambil paket shabu selanjutnya terdakwa dan Sdr. AMIN (DPO) menuju rumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal. Sesampainya di rumah Sdr. AMIN (DPO), terdakwa langsung menyerahkan paket shabu paket “seprem” milik Sdr. AMIN (DPO) . Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ARIF (DPO) mengatakan bahwa paket shabu sudah ada pada diri terdakwa dan meminta Sdr. ARIF (DPO) agar segera menuju ke rumah Sdr. AMIN(DPO).
- Bahwa Setelah berada di dalam rumah Sdr. AMIN(DPO), paket shabu “STNK” milik Sdr. ARIF (DPO) tersebut terdakwa letakan di atas meja. Setelah itu Sdr. AMIN (DPO) masuk ke dalam rumah, tak berselang lama Sdr. AMIN (DPO) kembali dengan membawa 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastik mineral merk Le Mineral dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan meletakannya di atas meja, setelah itu Sdr. AMIN (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi rumah dengan alasan akan menyerahkan shabu kepada orang lain, meninggalkan terdakwa dan Sdr. ARIF(DPO) di dalam rumah. Setelah itu terdakwa membuka paket shabu “STNK” berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik Sdr. ARIF dan mengambil sebagian paket shabu tersebut kemudian terdakwa menuangkannya ke dalam pipet kaca. Setelah itu Sdr. ARIF menggunakan atau mengonsumsi shabu yang sudah berada di dalam pipet kaca dengan cara membakaranya menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna biru kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap. Setelah menggunakan atau mengonsumsi shabu selanjutnya Sdr. ARIF (DPO) pergi meninggalkan lokasi rumah dengan alasan akan pergi ke kamar mandi.
- Bahwa Tak lama berselang pada pukul 22.05 wib dirumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal, datang Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN selaku Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa diteruskan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tergeletak di atas meja tepat dihadapan terdakwa sedang duduk di dalam rumah tersebut
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Tegal Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 22.45 dengan dasar Surat Perintah Penimbangan dan Perhitungan barang bukti Nomor : Sp.Timbang.Hitung/50/XII/2025/Resnarkoba, barang bukti tersebut selanjutnya setelah dilakukan penimbangan di Bidlabfor Polda Jateng barang bukti berupa 1(satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening dengan berat bersih/neto 0,16577 (nol koma satu enam lima tujuh tujuh) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi shabu dengan berat bersih/neto 0,01814 (nol koma nol satu delapan satu empat).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa dengan dasar Surat Keterangan Nomor : Sket/696/XII/2025 Klinik Sehat Polres Tegal tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Happy Ade Permanasari, terdakwa terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methampetamine (MET).
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman "
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Laboraturium Forensik NO. LAB: 3878/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A..Md.A.K. berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16577 gram diberi nomor barang bukti 9860/2025/NNF dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01814 gram, diberi nomor barang bukti 9861/2025/NNF
Kesimpulan Barang bukti Nomor 9860/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16577 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 9861/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01814 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ARIE KRISTIAN UJIANTO bin GO UJIANTO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didalam Rumah yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah ikut Jl. Waringin No. 03 Perumahan Griya Pangkah Indah Desa Pangkah RT. 002 RW. 007, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal menerima panggilan whatsapp dari Sdr. ARIF (DPO), Saat itu Sdr. ARIF (DPO) meminta terdakwa mencarikan shabu paket “STNK” yaitu paket shabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram. Selanjutnya terdakwa meminta Sdr. ARIF (DPO) untuk segera mengirimkan uang pembayarannya. Berjalannya waktu sekira pukul 21.16 Wib terdakwa menerima uang pembayaran yang dikirimkan Sdr. ARIF (DPO) ke akun dompet digital Dana milik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali masing masing dengan nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
- Bahwa Setelah menerima pembayaran dari Sdr. ARIF (DPO) kemudian terdakwa menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) dan mengatakan akan melakukan pembelian paket shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket berupa paket “STNK” yaitu paket shabu seberat kurang lebih 0,5 gram dan 1 (satu) paket berupa paket “Seprem” yaitu paket shabu seberat kurang lebih 0,25 gram. Dalam hal ini paket “STNK” untuk Sdr. ARIF (DPO) dan paket “seprem” untuk Sdr. AMIN (DPO) yang sebelumnya juga memesan paket shabu melalui diri terdakwa.
- Bahwa Setelah mengatakan bahwa paket shabu tersedia selanjutnya Sdr. FERDOL (DPO) meminta terdakwa untuk mentransferkan uang pembayaran. Selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan uang pembayaran sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu) rupiah dan yang kedua sebesar Rp. Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah yang terdakwa lakukan melalui akun dompet digital Dana milik terdakwa ke Rekening Bank BCA atas nama KARTANTO, Setelah selesai melakukan pembayaran selanjutnya terdakwa langsung mendapatkan alamat pengambilan paket shabu yang berada tergeletak di atas tanah di pinggir jalan ikut Kel. Kalinyamat Wetan, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. AMIN (DPO) dengan maksud mengajak Sdr. AMIN (DPO) mengambil paket shabu, tak lama berselang Sdr. AMIN (DPO) sampai di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Sdr. AMIN dengan berboncengan menggunakan sepeda motor segera menuju lokasi pengambilan shabu.
- Bahwa Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dan Sdr. AMIN (DPO) mengambil paket shabu yang tergeletak di pinggir jalan ikut Kel. Kalinyamat Wetan, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, Setelah berhasil mengambil paket shabu selanjutnya terdakwa dan Sdr. AMIN (DPO) menuju ke rumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal.
- Bahwa Sesampainya di rumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal, terdakwa langsung menyerahkan paket shabu paket “seprem” milik Sdr. AMIN (DPO) . Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ARIF (DPO) mengatakan bahwa paket shabu sudah ada pada diri terdakwa dan meminta Sdr. ARIF (DPO) agar segera menuju rumah Sdr. AMIN (DPO).
- Bahwa Setelah berada di dalam rumah Sdr. AMIN(DPO), paket shabu “STNK” milik Sdr. ARIF (DPO) tersebut terdakwa letakan di atas meja. Setelah itu Sdr. AMIN (DPO) masuk ke dalam rumah, tak berselang lama Sdr. AMIN (DPO) kembali dengan membawa 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastik mineral merk Le Mineral dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan meletakannya di atas meja, setelah itu Sdr. AMIN (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi rumah dengan alasan akan menyerahkan shabu kepada orang lain, meninggalkan terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) di dalam rumah. Setelah itu terdakwa membuka paket shabu “STNK” berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik Sdr. ARIF dan mengambil sebagian paket shabu tersebut kemudian terdakwa menuangkannya ke dalam pipet kaca. Setelah itu Sdr. ARIF menggunakan atau mengonsumsi shabu yang sudah berada di dalam pipet kaca dengan cara membakaranya menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna biru kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap. Setelah menggunakan atau mengonsumsi shabu selanjutnya Sdr. ARIF (DPO) pergi meninggalkan lokasi rumah dengan alasan akan pergi ke kamar mandi.
- Bahwa Tak lama berselang pada pukul 22.05 wib dirumah Sdr. AMIN (DPO) yang beralamat di Desa Bogares Lor RT.009/RW.002, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal, datang Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN selaku Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa diteruskan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tergeletak di atas meja tepat dihadapan terdakwa sedang duduk di dalam rumah tersebut
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Tegal Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 22.45 dengan dasar Surat Perintah Penimbangan dan Perhitungan barang bukti Nomor : Sp.Timbang.Hitung/50/XII/2025/Resnarkoba, barang bukti tersebut selanjutnya setelah dilakukan penimbangan di Bidlabfor Polda Jateng barang bukti berupa 1(satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening dengan berat bersih/neto 0,16577 (nol koma satu enam lima tujuh tujuh) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi shabu dengan berat bersih/neto 0,01814 (nol koma nol satu delapan satu empat).
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol-I"
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Laboraturium Forensik NO. LAB: 3878/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A..Md.A.K. berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16577 gram diberi nomor barang bukti 9860/2025/NNF dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01814 gram, diberi nomor barang bukti 9861/2025/NNF
Kesimpulan Barang bukti Nomor 9860/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16577 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 9861/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01814 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------- |