| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO, pada hari 03 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib sampai dengan Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di ruang tamu rumah ikut Kelurahan Pesurungan Kidul, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi dengan mengacu kepada pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang Mengatur kewenangan relatif, yaitu Pengadilan Negeri di mana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditemukan/ditahan menjadi berwenang mengadili apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat ke pengadilan negeri tersebut daripada ke pengadilan negeri di mana tindak pidana terjadi dan para saksi lebih banyak berdomisili di Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 46,891559 gram atau melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa dengan ARAB (DPO) melalui Aplikasi Whatsaap untuk memesan shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan ARAB (DPO) mengatakan agar terdakwa datang ke Kota Tanggerang.
- bahwa pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa tiba di Kota Tanggeran dan berjanji mengambil paket shabu yang dipesannya di hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib yang berlokasi di pinggir jalan Kota Tanggeran selanjutnya ARAB (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan disusul saya menyerahkan uang tunai atau pembayaran sebesar Rp. 27.500.000, (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung Kembali ke Kota Tegal untuk membagi paketan shabu tersebut menjadi beberapa bagian dengan ketentuan harga sebagai berikut :
- 1 (satu) paket shabu yang dilapisi kertas warna biru memiliki berat kurang lebih 0,18 gram (dengan sbutan prem) saya jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) paket shabu yang di lapisi kertas warna kuning memiliki berat kurang lebih 0,35 gram (dengan sebutan STNK) saya jual dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) paket shabu yang dilapisi kertas warna merah memiliki berat kurang lebih 0,75 gram (dengan sebutan se F) saya jual dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) paket shabu yang dilapisi kertas warna putih dengan berat kurang lebih 0,80 gram (dengan sebutan paket jumbo) saya jual dengan harga 1.1000.000,- (satu juta seraus ribu rupiah)
- Bahwa selajutnya terdakwa menungu pembeli melalui whatsaap dari beberapa pembeli dan ketika ada pembeli yang menghubungi terdakwa maka terdakwa mengajak untuk bertemu langsung (COD) untuk menyerahkan paketan shabu tersebut kepada pembeli;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 21.10 di ruang tamu rumah terdakwa ikut Kelurahan Pesurungan Kidul, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal terdakwa yang didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Tegal saat dilakukan penggeledahan di dalam ruang tamu rumah dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas slempang warna abuabu merk BLASTED COMFORT ACTIVITY, yang berisikan : uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening, 15 (lima belas) paket shabu antara lain : 6 (enam) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna kuning, 5 (lima) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna biru, 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna putih dan 3 (tiga) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna merah selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut kembali menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna bening tutup warna ungu bertuliskan KUSUKA MASTER box deluxe yang berisi : 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan KRESNO yang berisi 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening, 1 (satu) buah gunting gagang warna merah dan 1 (satu) pax plastik klip putih bening merk JOYKO ukuran 70 mm X 100 mm kemudian juga ditemukan 1 (satu) kotak kardus warna putih yang berisikan : 1 (satu) buah alat timbang digital warna hitam, 1 (satu) buah alat timbang digital warna hitam corak biru dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 607.000, (enam ratus tujuh ribu rupiah) selanjutnya seperangkap alat hisap bong yang terbuat dari bekas botol plastik Le Mineral dengan tutup warna merah yang terpasang 2 (dua) sedotan warna putih dan pipet kaca yang masih berisi kristal putih di duga shabu dan 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 867583050079430, Nomor IMEI 2 : 867583050079422, Nomor Simcard : 087755212474;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan terjadap barang bukti yang ditemukan didapatkan barang bukti shabu dengan berat berupa :
- 3 (tiga) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening memiliki berat kotor / bruto 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
- 15 (lima belas) paket shabu antara lain : 6 (enam) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna kuning, 5 (lima) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna biru, 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna putih dan 3 (tiga) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna merah berat kotor / bruto keseluruhan 10,72 (sepuluh koma tujuh dua) gram.
- 2 (dua) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening memiliki berat kotor / bruto 40,86 (empat puluh koma delapan enam) gram.
- 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening memiliki berat kotor / bruto 2,88 (dua koma delapan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2377/NNF/2025 dengan kesimpulan :
- BB-5987/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,47669 gram
- BB-5988/2025/NNF berupa 15 (lima belas) paket plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 4,73594 gram
- BB-5989/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 39,29828 gram
- BB-5990/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 2,34577 gram
- BB-5991/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,034879 gram
adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- terdakwa dalam melakukan perbuatan ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 84 ayat (2) KUHAP. -----------------------------------
Subsidair
------ Bahwa terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO, pada hari 03 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib sampai dengan Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di ruang tamu rumah ikut Kelurahan Pesurungan Kidul, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi dengan mengacu kepada pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang Mengatur kewenangan relatif, yaitu Pengadilan Negeri di mana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditemukan/ditahan menjadi berwenang mengadili apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat ke pengadilan negeri tersebut daripada ke pengadilan negeri di mana tindak pidana terjadi dan para saksi lebih banyak berdomisili di Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 46,891559 gram atau melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 21.10 di ruang tamu rumah terdawka ikut Kelurahan Pesurungan Kidul, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal terdakwa yang didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Tegal saat dilakukan penggeledahan di dalam ruang tamu rumah dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas slempang warna abuabu merk BLASTED COMFORT ACTIVITY, yang berisikan : uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening, 15 (lima belas) paket shabu antara lain : 6 (enam) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna kuning, 5 (lima) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna biru, 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna putih dan 3 (tiga) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna merah selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut kembali menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna bening tutup warna ungu bertuliskan KUSUKA MASTER box deluxe yang berisi : 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan KRESNO yang berisi 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening, 1 (satu) buah gunting gagang warna merah dan 1 (satu) pax plastik klip putih bening merk JOYKO ukuran 70 mm X 100 mm kemudian juga ditemukan 1 (satu) kotak kardus warna putih yang berisikan : 1 (satu) buah alat timbang digital warna hitam, 1 (satu) buah alat timbang digital warna hitam corak biru dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 607.000,- (enam ratus tujuh ribu rupiah) selanjutnya seperangkap alat hisap bong yang terbuat dari bekas botol plastik Le Mineral dengan tutup warna merah yang terpasang 2 (dua) sedotan warna putih dan pipet kaca yang masih berisi kristal putih di duga shabu dan 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 867583050079430, Nomor IMEI 2 : 867583050079422, Nomor Simcard : 087755212474;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan terjadap barang bukti yang ditemukan didapatkan barang bukti shabu dengan berat berupa :
- 3 (tiga) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening memiliki berat kotor / bruto 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
- 15 (lima belas) paket shabu antara lain : 6 (enam) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna kuning, 5 (lima) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna biru, 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna putih dan 3 (tiga) paket yang di bugkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan kertas warna merah berat kotor / bruto keseluruhan 10,72 (sepuluh koma tujuh dua) gram.
- 2 (dua) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening memiliki berat kotor / bruto 40,86 (empat puluh koma delapan enam) gram.
- 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening memiliki berat kotor / bruto 2,88 (dua koma delapan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2377/NNF/2025 dengan kesimpulan :
- BB-5987/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,47669 gram
- BB-5988/2025/NNF berupa 15 (lima belas) paket plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 4,73594 gram
- BB-5989/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 39,29828 gram
- BB-5990/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 2,34577 gram
- BB-5991/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,034879 gram
adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- terdakwa dalam melakukan perbuatan ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 84 ayat (2) KUHAP. ----------------------------------- |