Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Slw KASWIYAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SLAWI Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASWIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SLAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat yang telah memproses lelang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada penggugat serta uang limit dari objek lelang tersebut terlalu rendah/tidak realistis yang bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang menyebabkan bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  5. membatalkan proses lelang terhadap objek lelang sebagai berikut:
    1) Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang didirikan diatasnya tersebut dalam SHM No.00197 atas nama Wahyuno, luas 123 m2, terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal;
    2) Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang didirikan diatasnya tersebut dalam SHM No.00198 atas nama 1. Waluyo 2. Kaswiyah, luas 123 m2, terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak