Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH 1.AGUS SETIONO Alias AGUNG Bin KATIMAN
2.AHMAD SAPARUDIN Als. SAPAR Bin MUTAMADIN
3.HERDIANSYAH Bin DASRIL
4.GIYANTO Alias ANTO Bin KEMIJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 404 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIONO Alias AGUNG Bin KATIMAN[Penahanan]
2AHMAD SAPARUDIN Als. SAPAR Bin MUTAMADIN[Penahanan]
3HERDIANSYAH Bin DASRIL[Penahanan]
4GIYANTO Alias ANTO Bin KEMIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa I AGUS SETIONO als. AGUNG BIN KATIMAN , terdakwa II AHMAD SAPARUDIN als. SAPAR Bin MUTAMADIN , terdakwa III HERDIANSYAH BIN DASRIL , terdakwa IV GIYANTO Als. ANTO Bin KEMIJO Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di sebuah toko Alfamart yang beralamat di jalan raya Margasari Desa Margasari Kec. Margasari Kab. Tegal setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Bersama – sama mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar memecah atau memanjat  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib masih waktu malam hari, para terdakwa yang mendatangi di toko Alfamart yang beralamat di jalan raya Margasari Desa Margasari Kec. Margasari Kab. Tegal dengan menggunakan 1 (satu) unit sepda motor Vario dengan cara bergantian dibonceng oleh terdakwa III, setelah mereka berkumpul dengan membawa peraatan berupa 1 (satu) perangkat bor manual, 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah obeng, karung dan plastik kresek yang dimasukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa II dan 2 (dua) buah linggis yang dibawa oleh Terdakwa III , kemudian terdakwa I , Terdakwa II dan Terdawka IV berjalan kearah belakang toko, sedangkan Terdakwa III masih berada didepan toko dengan tujuan mengawasi keadaan depan dan memastikan situasid alam keadaan aman, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa IV melubangi tembok belakang alfamart menggunakan linggis sedangka Terdakwa II mengawasi area belakang toko memastikan situasi belakang toko dalam keadaan aman;
  • Bahwa  setelah berhasil melubangi tembok belakang toko tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa IV masuk kemudian Terdakwa IV membuka pintu took tersbeut dengan merusak kunci menggunakan obeng selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa IV masuk kedalam toko dan mengeluarkan tas kresek yang dibawanya kemudian mengambil serta memasukkan barang – barang berupa : 1.157 (seribu serratus lima puluh tujuh ) barang berbagai merek seperti rokok, alat kosmetik dll sebagaimana hasil Fixed Adjust SO IC yang semuanya senilai Rp. 54.999.876 (lima puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) , serta membuka brankas dengan gergaji kayus serta mengambil uang didalam brankas senilai Rp. 16.362.753,- (enam belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dan tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) kemudian memasukkannya ke dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa I tanpa seijin dari pemilik toko tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa IV keluar toko tersebut dengan membawa barang – barang dan uang yang sudah diambilnya melalui tembok belakang toko yangs beelumnya dilubangi tersebut, dan menemui Terdakwa II serta Terdakwa III untuk menaikkan barang – barang yang diambilnya keatas motor Vario yang dikendarai oleh Terdakwa II untuk selanjutnya secara bergantian berboncengan menuju rumah kontrakan mereka;
  • Bahwa sesampai dirumah kontrakan para terdakwa kemudian membagi uang yang dibawanya selanjutnya terdakwa I dan terdakwa IV membawa barang – barang yang diambilnya menggunakan angkutan umum menuju kerumah Ibu Teti (DPO) untuk menjual barang – barang tersebut;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

------ Bahwa terdakwa I AGUS SETIONO als. AGUNG BIN KATIMAN , terdakwa II AHMAD SAPARUDIN als. SAPAR Bin MUTAMADIN , terdakwa III HERDIANSYAH BIN DASRIL , terdakwa IV GIYANTO Als. ANTO Bin KEMIJO bersama saksi  EKA Nurseptiana Als. ASEP Bin IDING NURIDIN (Penuntutan dalam perkara terpisah) Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di sebuah toko Alfamart yang beralamat di jalan raya ikut Desa Sudiasih Kec. Bojong Kab. Tegal setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Bersama – sama mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar memecah atau memanjat  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu seperti tersebut diatas yang masih masuk waktu Ketika matahari terbenam dan belum terbit, para terdakwa yang mendatangi toko Alfamart yang beralamat di jalan raya ikut Desa Sudiasih Kec. Bojong Kab. Tegal ,Terdawka I dan Terdakwa III mengendarai sepeda motor vario sedangkan Terdakwa II, Terdakwa IV serta saksi  EKA Nurseptiana Als. ASEP Bin IDING NURIDIN  menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza setelah mereka berkumpul dengan membawa peraatan berupa 1 (satu) perangkat bor manual, 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah obeng, karung dan plastik kresek yang dimasukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa II dan 2 (dua) buah linggis yang dibawa oleh Terdakwa III , kemudian terdakwa I , Terdakwa II dan Terdawka IV berjalan kearah belakang toko, sedangkan Terdakwa III masih berada didepan toko dengan tujuan mengawasi keadaan depan dan memastikan situasid alam keadaan aman, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa IV melubangi tembok belakang alfamart menggunakan linggis sedangka Terdakwa II mengawasi area belakang toko memastikan situasi belakang toko dalam keadaan aman sedangkan saksi saksi  EKA Nurseptiana Als. ASEP Bin IDING NURIDIN tetap menunggu didalam Mobil menunggu aba – aba untuk menjemput ke toko tersebut sambil ikut mengawasi daerah sekitar;
  • Bahwa  setelah berhasil melubangi tembo belakang took tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa IV masuk kemudian Terdakwa IV membuka pintu took tersbeut dengan merusak kunci menggunakan obeng selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa IV masuk kedalam toko dan mengeluarkan tas kresek yang dibawanya kemudian mengambil serta memasukkan barang – barang berbagai merek seperti rokok, alat kosmetik dll sebagaimana hasil Fixed Adjust SO IC, serta membuka brankas dengan gergaji besi serta mengambil uang didalam brankas yang keseluruhan kerugian ditaksir senilai Rp. 119.850.500,- (seratus Sembilan beals juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian memasukkannya kedalam tas yang dibawa oleh Terdakwa I tanpa seijin dari pemilik toko tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa IV keluar toko tersebut dengan membawa barang – barang dan uang yang sudah diambilnya melalui tembok belakang toko yang  sebelumnya dilubangi tersebut, dan menemui Terdakwa II serta Terdakwa III selanjutnya menghubungi saksi  EKA Nurseptiana Als. ASEP Bin IDING NURIDIN agar segera merapat ke toko membawa mobil Avanza yang sudah dipersiapkannya, lalu para terdakwa  menaikkan barang – barang yang diambilnya keatas Mobil Avanza dan menuju Arah Cirebon untuk menjual barang – barang tersebut sedangkan Terdakwa III Kembali kekontrakan dengan mengendarai sepeda motor Vario yang dibawanya

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya