| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan kelalaian serius dan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta kewajiban perlindungan nasabah;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang mensyaratkan dan/atau menguasai agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 866 Desa Procot atas nama Khomisaroh untuk fasilitas kredit dengan plafon di bawah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR);
- Menyatakan bahwa fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak mensyaratkan agunan tambahan, sehingga pengikatan dan/atau penguasaan Sertipikat Hak Milik Nomor 866 Desa Procot atas nama Khomisaroh adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat II untuk segera mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 866 Desa Procot atas nama Khomisaroh kepada pihak yang berhak secara utuh, tanpa syarat apa pun;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan buku tabungan dan kartu ATM milik Penggugat atau menyatakan tidak berlaku;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Tergugat I untuk bertanggung jawab penuh memastikan dan mewujudkan status kredit Penggugat dinyatakan LUNAS, serta memperoleh surat keterangan lunas resmi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diserahkan langsung kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 866 Desa Procot atas nama Khomisaroh dalam keadaan utuh, asli, dan tanpa beban apa pun, sampai secara nyata dan fisik diterima langsung oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajiban pengembalian sertipikat dan pemenuhan status lunas kredit sebagaimana amar putusan ini, maka Tergugat I dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lanjutan dan dapat dimintakan upaya eksekusi serta pertanggungjawaban hukum lebih lanjut;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo secara sukarela dan tanpa syarat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |