Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Slw Titi Nurkhaeni 1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (Cabang Slawi)
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titi Nurkhaeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.Titi Nurkhaeni
Tergugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (Cabang Slawi)
2Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membatalkan lelang atas objek jaminan/agunan berupa : SHM. No. 1324, Atas Nama Soleh Suami Titi Nurkhaeni, yang terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.  sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan SHM. No. 1324, Atas Nama Soleh Suami Titi Nurkhaeni, yang terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, kepada Penggugat ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas harga Sebidang Tanah dan bangunan SHM. No. 1324, Atas Nama Soleh Suami Titi Nurkhaeni, yang terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- ( lima rupiah) ;
  5. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 adalah batal demi hukum ;
  6. Menyatakan sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat I yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat 1 ;
  8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak