Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI Unit Jatirawa 1.Duryono
2.Daningsri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Jatirawa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Duryono
2Daningsri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.238.025,00
Petitum

 

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1803D83T/7685/03/2018 tanggal 13 Maret 2018;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1803D83T/7685/03/2018 tanggal 13 Maret 2018;  
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 85.238.025,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 85.238.025,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah) yang terdiri dari Tunggakan Pokok Rp. 62.748.577,- (enam puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Tunggakan Bunga Rp. 22.489.448,-(dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no. 334/Desa Kabukan Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal,atas nama SUMITRI dengan luas 80 m2 berdasarkan surat ukur nomor 00193/Kabukan/2009/2009 tanggal 11/12/2009, dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak