| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa terdakwa INDRA PRASETIO bin MUJI, Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib sampai dengan Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan masuk wilayah Lampung Tengah Provinsi Lampung dan di dalam kamar kos ikut Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi dengan mengacu kepada pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang Mengatur kewenangan relatif, yaitu Pengadilan Negeri di mana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditemukan/ditahan menjadi berwenang mengadili apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat ke pengadilan negeri tersebut daripada ke pengadilan negeri di mana tindak pidana terjadi dan para saksi lebih banyak berdomisili di Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya kurang lebih 120 (serratus dua puluh) gram atau melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal hari Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi BATIN (DPO) melalui Aplikasi Whatsaap untuk memesan shabu dengan harga sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk berat kurang lebih 120 (seratus dua puluh) gram namun pembayaran dilakukan secara tempo/bertahap setiap 10 (sepuluh) gram shabu tersebut terjual, selanjutnya terdakwa diminta oleh BATIN (DPO) untuk mengambil shabu tersebut di pinggir jalan masuk wilayah Lampung Tengah.
- bahwa setelah paketan shabu tersebut ada ditangan terdakwa, terdakwa Kembali ke Tegal selnjutnya membaginya menjadi paketan kecil yang dimasukan ke dalam plastik klip dengan ukuran barat kurang lebih / rata-rata 0,20 gram, s/d 0,30 gram yang akan dijualnya dengan harga untuk ukuran 0,20 gram saya jual kisaran harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk ukuran 0,30 gram saya jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga rtus ribu rupiah) s.d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu ruiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s.d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap 10 gramnya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.30 di dalam kamar kos ikut Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah menyerahkan paketan shabu siap edar / jual kepada saksi RICKY YOLANDA dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram untuk di serahkan kepada para pembeli yang mayoritas adalah sopir truk lintas pantura namun sebelum dapat diedarkan saksi Ricky Yolanda sudah diamankan pihak kepolisian;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.30 wib di dalam kamar kos ikut Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terhadap terdakwa juga dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi shabu dengan berat bersih / neto 75,79412 (tujuh puluh lima koma tujuh sembilan empat satu dua) gram.
- 1 (satu) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih / neto 0,30363 (nol koma tiga nol tiga enam tiga) gram.
- 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan TOKO EMAS HIDUP BANJARAN yang berisi 82 (delapan puluh dua) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih / neto keseluruhannya 20,90547 (dua puluh koma sembilan nol lima empat tujuh) gram.
- Bahwa paketan shabu yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3479/NNF/2025 tanggal 05 Nopember 2025 dengan kesimpulan :
- BB-8840/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 75,79412 gram
- BB-8841/2025/NNF berupa 82 (delapab puluh dua)bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 20,90547 gram
- BB-8842/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,30363 gram
adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa dalam melakukan perbuatan ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 84 ayat (2) KUHAP. -----------------------------------
Subsidair
------ Bahwa terdakwa INDRA PRASETIO bin MUJI, Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos ikut Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 96,98201 gram atau melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pihak kepolisian yang sebelumnya telah menangkap saksi RICKY YOLANDA dan diperoleh informasi bahwa peredaran tersebut melibatkan terdawka sehingga pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.30 wib di dalam kamar kos ikut Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi shabu dengan berat bersih / neto 75,79412 (tujuh puluh lima koma tujuh sembilan empat satu dua) gram.
- 1 (satu) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih / neto 0,30363 (nol koma tiga nol tiga enam tiga) gram.
- 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan TOKO EMAS HIDUP BANJARAN yang berisi 82 (delapan puluh dua) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih / neto keseluruhannya 20,90547 (dua puluh koma sembilan nol lima empat tujuh) gram.
- Bahwa paketan shabu yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3479/NNF/2025 tanggal 05 Nopember 2025 dengan kesimpulan :
- BB-8840/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 75,79412 gram
- BB-8841/2025/NNF berupa 82 (delapab puluh dua)bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 20,90547 gram
- BB-8842/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,30363 gram
adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa dalam melakukan perbuatan ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 84 ayat (2) KUHAP. ------------------------ |