Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Slw SITI NUR JANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NUR JANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama  dari Siti Nur Janah menjadi Siti Nur Safiiatul Janah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 62.120/TP/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal tertanggal 27 Oktober 2009;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal sebagai syarat sah untuk melakukan pergantian nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 62.120/TP/2009 selambat lambatnya 30 hari setelah penetapan ini berkuatan hukum tetap;
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak