Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR DHANA ADIWERNA 1.SOBIRIN
2.SOFIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DHANA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOBIRIN
2SOFIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.629.345,00
Petitum
  1. Primair :
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 0710/DA/TP/082023 tanggal 31-08-204 berserta perubahannya Addendum PK Nomor:332/ADD/DA/TP/022024.
    3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 0710/DA/TP/082023 tanggal 31-Agustus-2023 beserta perubahannya  Addendum PK Nomor:332/ADD/DA/TP/022024.
    4. Menyatakan tunggakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Agustsus 2024 adalah sebesar Rp. 62,629,346,-
    5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 62,629,346, secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
      Pokok Hutang                         Rp. 50.000.000,-
      Bunga                                      Rp.    3,750,000,-
      Denda keterlambatan              Rp.    8.879.345,-
    6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan agunan kepada penggugat dan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa Sebidang tanah pertanian seluas 2.519 m2 yang terletak di Desa Guci Kecamatan Bumjawa Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02232 An. SOBIRIN
    7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
    8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak