-------- Berawal pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pkl.17.12 WIB Sdri. AYUNI NUR PUTRI bersama dengan kedua orang tuanya Sdr. BOEDIONO dan Sdri. TRI AGUSTINA pulang dari mudik, sesampainya dirumah di Jl. Waringin 7 No. 139 Perum Griya Pangkah Indah Rt.04 Rw.07 Ds. Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal , Sdr. MUH. RUSWADI dan isterinya mendatangi Sdri. AYUNI NUR PUTRI dan Sdr. BOEDIONO mempermasalahkan tanaman mangga yang di pot milik Sdr. BOEDIONO menempel di dinding rumah Sdr. MUH. RUSWADI lalu Sdri. AYUNI NUR PUTRI bersama Sdr. BOEDIONO cek cok mulut dengan Sdr. MUH. RUSWADI, selanjutnya Sdri. AYUNI NUR PUTRI , Sdr. BOEDIONO dan Sdri. TRI AGUSTINA masuk kedalam rumah meninggalkan Sdr. MUH. RUSWADI.-------------------------------------------------------------------------------------------
Tak lama masuk kedalam rumah datang Sdr. MUH. RUSWADI bersama dengan Sdri. JUWARTI alias WATI menemui Sdri. AYUNI NUR PUTRI lalu terjadi cek cok mulut kemudian Sdri. JUWARTI alias WATI melakukan kekerasan dengan cara Sdri. JUWARTI alias WATI mengambil 1 (satu) buah sapu milik Sdri. AYUNI NUR PUTRI lalu di pukulkan ke arah Sdri. AYUNI NUR PUTRI sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) kali mengenai jari kelingking tangan kiri Sdri. AYUNI NUR PUTRI.----------------------------------------------------------
Akibat kejadian tersebut ujung jari kelilingking tangan kiri Sdri. AYUNI NUR PUTRI tampak kemerahan, Selanjutnya Sdri. AYUNI NUR PUTRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkah.------------------------------------------------------------------------------------------------- |