| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa Muhamad Ardi Hertanto Bin Sugianto, pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Raya Masuk Desa Kebasen Kec.Talang Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada sekitar pukul:13.15 Wib, terdakwa berangkat dari Kantor PT Nusantara Card Semesta (NCS) yang beralamat di Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal untuk mengantar paket-paket barang menggunakan Kbm Mitsubishi L300 Blind Van No.Pol:B-9872-BCK menuju alamat antara lain disekitaran Gang durian, sinarmas, pasifik mall, Mejasem, Munjungagung dan RSUD dr.Soeselo Slawi;
- Bahwa pada sekitar pukul 14.53 wib terdakwa telah selesai mengantar paket barang ke alamat masing-masing dan tersisa paket barang yang harus diantar ke RSUD dr.Soeselo Slawi Kab.Tegal dengan deatline waktu pukul:15.00 Wib harus sampai dilokasi sehingga membuat terdakwa menjadi panik dan langsung mengemudikan kendaraannya menuju ke RSUD dr Soesilo Slawi atau dari arah Kota Tegal menuju Slawi dengan terburu buru;
- Bahwa terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/jam menggunakan gigi persneling 4 (empat) tanpa memperhatikan dan mempertimbangan kondisi jalan yang saat itu sedang ramai dari kedua arah jalan karena bertepatan dengan waktu anak-anak pulang sekolah;
- Bahwa pada saat terdakwa melintas di Jalan Raya Masuk Desa Kebasen Kec.Talang Kab.Tegal tepatnya di depan Pembangkit Listrik PLN, terdakwa berusaha untuk mendahului kendaraan kbm sejenis minibus yang pada saat itu berada didepan kendaraan yang terdakwa kemudikan namun pada saat itu kbm sejenis minibus tidak memberikan jalan/ruang untuk terdakwa dahului sehingga membuat terdakwa emosi karena pada saat itu terdakwa sedang terburu buru, kemudian terdakwa terus menempel kendaraan tersebut dengan jarak yang dekat dengan tujuan untuk berusaha mendahuluinya lagi, lalu terdakwa berusaha mendahului Kbm sejenis minibus untuk yang kedua kalinya pandangan terdakwa terhalang oleh bagian belakang dari Kbm sejenis minibus karena posisi Kbm yang terdakwa kemudikan pada saat itu terlalu dekat menyebabkan terdakwa tidak memperhatikan arus kendaraan dari arah berlawanan kemudian langsung berpindah lajur ke lajur kanan/jalur berlawanan untuk berusaha mendahului kendaraan didepannya, dan disaat yang bersamaan terdakwa melihat Spm Honda Beat No.Pol:G-4945-YN yang dikemudikan oleh korban AUREL JULIAN PURWANTI Binti JOKO PURNOMO melaju pada jalur kanan atau dari arah Slawi menuju Kota Tegal yang membuat terdakwa panik dan tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya serta tidak berusaha menghidar dan juga tidak berusaha melakukan pengereman sehingga bagian depan sebelah kanan dari Kbm yang terdakwa kemudikan menabrak bagian depan samping kanan dari Spm Honda Beat No.Pol:G-4945-YN kemudian terdakwa membanting setir ke kanan lalu menabrak 2 (dua) sepeda motor yang pada saat itu juga sedang melaju pada jalur kanan atau dari arah Slawi menuju Kota Tegal yaitu ; Spm Honda Vario No.Pol:G-5840-APF yang dikendarai oleh saksi WAKHIDIN Bin SADI yang mambonceng saksi PUTRI HILYATURROHMAH Binti WAKHIDIN dan Spm Honda Vario No.Pol:G-2406-XP yang dikendarai oleh korban HANIP Bin ACHMAD ACHID yang membonceng saksi ALFARIZKI PRATAMA Bin HANIP dan akhirnya kendaraan yang terdakwa kendarai berhenti setelah terperosok ke parit yang berada di luar bahu jalan;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang lalai dalam mengemudikan Kbm Mitsubishi L300 Blind Van No.Pol:B-9872-BCK telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu ; Pengendara Spm Honda Beat No.Pol:G-4945-YN an. AUREL JULIAN PURWANTI Binti JOKO PURNOMO, (Luka vulnus amputatum angkle dextra / putus kaki kanan / MD) dan Pengendara Spm Honda Vario No.Pol:G-2406-XP an. HANIP Bin ACHMAD ACHID, (Luka cidera kepala berat dan fraktur kaki kanan dan kiri / MD);
- Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan yaitu ; saksi ALFARIZKI PRATAMA Bin HANIP (Luka lebam pada wajah dan nyeri pada dada / LR), saksi WAKHIDIN Bin SADI (Luka robek pada dahi / LR), dan saksi PUTRI HILYATURROHMAH Binti WAKHIDIN (Luka robek pada mulut / LR), serta kerusakan kendaraan dan/atau barang berupa ; 1 (satu) unit Spm Honda Beat No.Pol:G-4945-YN, 1 (satu) unit Spm Honda Vario No.Pol:G-2406-XP dan 1 (satu) unit Spm Honda Vario No.Pol:G-5840-APF.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 2967/ III.6.AU/HP/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fifi Rosalina, dokter pada RSI PKU Muhammadiyah Tegal terhadap korban Bernama AUREL JULIAN PURWANTI Binti JOKO PURNOMO hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban mengalami :
- Pendarahan abdomen;
- Kaki kanan lepas;
- Pendarahan telinga;
- Luka sobek di paha kanan;
Yang disimpulkan bahwa ada trauma kecelakaan lalu lintas.
- Berdasarkan Surat Kematian Nomor : 12335/III.6.AU/HK/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. RANI SEMPANA MENTARI , dokter pada RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL yang isinya menerangkan bahwa orang/ korban Bernama AUREL JULIAN PURWANTI, umur 16 tahun telah meninggal dunia di RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 pukul 22.26 Wib.
- Berdasarkan Surata Kematian Nomor : 12336/ III.6.AU/HK/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. RANI SEMPANA MENTARI, dokter pada RSI PKU Muhammadiyah Tegal terhadap yang isinya menerangkan bahwa orang/ korban Bernama Tn. HANIP, umur 42 tahun telah meninggal dunia di RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 pukul 22.59 Wib.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 2969/ III.6.AU/HP/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fifi Rosalina, dokter pada RSI PKU Muhammadiyah Tegal terhadap korban Bernama PUTRI HILYATURROHMAH Binti WAKHIDIN hasil pemeriksaan menyatakan bahwa bibir atas robek ±3 cm, gigi patah. Dan disimpulkan bahwa ada benturan karena kecelakaan lalu lintas.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 2970/ III.6.AU/HP/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fifi Rosalina, dokter pada RSI PKU Muhammadiyah Tegal terhadap korban Bernama AL FARIZKI PRATAMA Bin HANIP hasil pemeriksaan menyatakan bahwa bengkak di wajah sebelah kiri dan disimpulkan bahwa ada benturan karena kecelakaan lalu lintas.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 2971/ III.6.AU/HP/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fifi Rosalina, dokter pada RSI PKU Muhammadiyah Tegal terhadap korban Bernama WAKHIDIN Bin SAID hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ada luka terbuka di dahi dan sejenis hidung luka terbuka di kaki kiri dan disimpulkan bahwa ada trauma kepala karena kecelakaan lalu lintas
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------- |